ESTORIA - Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut kini menjadi bagian dari tren global yang mulai diikuti berbagai negara, mulai dari Amerika Serikat, Australia, hingga sejumlah negara di Eropa.
Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 0 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah Indonesia sejalan dengan kebijakan yang lebih dulu diterapkan Australia sejak Desember 2025. Negeri Kanguru itu memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital.
Gelombang pembatasan juga mulai meluas ke Amerika Serikat. Negara bagian Ohio baru saja memperoleh persetujuan untuk menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan izin orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 16 tahun membuat akun.
Kebijakan tersebut cukup menarik perhatian mengingat Amerika Serikat merupakan markas sejumlah perusahaan teknologi terbesar dunia, seperti Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, Alphabet sebagai induk YouTube, serta platform X.
Meski demikian, dukungan publik terhadap pembatasan tersebut ternyata cukup besar. Berdasarkan survei Pew Research Center yang dilakukan pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026, hampir enam dari sepuluh warga dewasa di Amerika Serikat mendukung larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sebaliknya, sekitar satu dari lima responden menyatakan tidak setuju, sementara seperempat lainnya masih belum menentukan sikap terhadap rencana tersebut.
Tak hanya Amerika Serikat dan Australia, sejumlah negara lain seperti Kanada dan Inggris juga tengah mempertimbangkan regulasi serupa. Bahkan di AS, selain Ohio, negara bagian California juga mulai mengkaji aturan pembatasan akses media sosial bagi anak.
Hasil survei Pew juga menunjukkan bahwa dukungan terbesar datang dari kalangan orang tua yang memiliki anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, gagasan pembatasan media sosial memperoleh dukungan lintas partai, baik dari pendukung Partai Republik maupun Partai Demokrat.
Tak hanya mendukung pembatasan usia, mayoritas warga AS juga menginginkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak. Sebanyak 85 persen responden mendukung kewajiban persetujuan orang tua sebelum anak membuat akun media sosial.
Sementara itu, sebanyak 78 persen mendukung penerapan verifikasi usia pengguna dan jumlah yang sama juga menyetujui adanya fitur pembatasan durasi penggunaan media sosial bagi anak. Dukungan terhadap dua kebijakan tersebut tercatat meningkat dibandingkan hasil survei pada 2023.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi perhatian bersama di berbagai negara. Regulasi yang sebelumnya diterapkan Indonesia pun mulai mendapat gaung di tingkat global sebagai salah satu langkah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.