ESTORIA - Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76), seorang pensiunan di Sumenep, Madura, mulai menyeret sejumlah nama dari internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep. Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep setelah keluarga korban mengaku mengalami kerugian akibat pinjaman bank senilai Rp182 juta yang disebut tidak pernah mereka ajukan.
Istri Abdul Hamid, Siti Aisah (63), mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada akhir 2018 ketika seorang teller BRI Cabang Sumenep bernama Novia Arvianti datang ke rumah mereka. Menurut Aisah, Novia meminta meminjam SK pensiun milik suaminya dengan alasan untuk memenuhi target pekerjaan akhir tahun.
Awalnya, Abdul Hamid menolak permintaan tersebut. Namun Novia disebut terus membujuk hingga mengaku terancam kehilangan pekerjaan apabila SK itu tidak dipinjamkan. Karena merasa iba, pasangan lansia tersebut akhirnya menyerahkan dokumen pensiun itu.
Tak lama berselang, Novia kembali membawa sejumlah berkas yang kemudian diminta untuk ditandatangani oleh Aisah dan suaminya. Aisah mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut karena selama hidup mereka tidak pernah berurusan dengan pinjaman bank.
Keesokan harinya, Aisah mengaku menerima kabar mengejutkan. Novia disebut menelepon dan menginformasikan bahwa dana sebesar Rp182 juta telah dicairkan menggunakan SK pensiun Abdul Hamid. Saat itu, Novia disebut meyakinkan bahwa uang tersebut hanya “dititipkan” dan akan dikembalikan pada Januari 2019.
Tidak lama setelah pencairan dana, Aisah menerima panggilan telepon dari seseorang yang disebut sebagai pihak bank. Dalam percakapan itu, ia diminta memberikan konfirmasi terkait pencairan dana. Karena sebelumnya telah diarahkan oleh Novia, Aisah mengaku hanya menjawab “iya” tanpa memahami prosedur perbankan yang sebenarnya.
Tiga hari kemudian, Novia kembali datang ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Aisah. Ketika ditanya mengenai uang tersebut, Novia disebut mengatakan bahwa uang itu adalah pemberian pribadi secara sukarela.
Sejak tahun 2019, Abdul Hamid mulai mengalami pemotongan dana pensiun secara otomatis sebesar Rp2.112.000 setiap bulan untuk pembayaran kredit. Akibat pemotongan itu, uang pensiun yang diterima keluarga hanya tersisa sekitar Rp600 ribu pada awalnya, sebelum kemudian meningkat menjadi sekitar Rp980 ribu.
Kondisi ekonomi keluarga pun disebut semakin sulit. Aisah mengaku sempat menjual tanah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tekanan ekonomi juga disebut memicu pertengkaran dalam rumah tangga mereka.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Aisah turut menyebut nama Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep bernama Ridwan. Ia mengaku Ridwan pernah datang ke rumah setelah dirinya mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Menurut Aisah, Ridwan mengaku percaya kepada Novia karena hubungan pertemanan mereka. Ridwan juga disebut sempat menawarkan bantuan uang sebesar Rp250 ribu selama beberapa bulan. Namun tawaran itu batal setelah Aisah menegaskan akan menempuh jalur hukum.
Tak lama kemudian, Ridwan kembali datang bersama sejumlah pegawai BRI lainnya, termasuk seorang pimpinan Briguna bernama Desy, Novia Arvianti, serta keluarga Novia. Dalam pertemuan itu, Aisah mengaku sempat mendapat pernyataan yang membuatnya takut.
Ia menyebut ada seorang pejabat internal bank yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan menang apabila melapor ke polisi karena sudah menandatangani dokumen pinjaman tersebut.
Dalam pertemuan yang sama, disebut pula dibuat surat pernyataan bahwa dana Rp182 juta sepenuhnya digunakan oleh Novia Arvianti. Aisah juga mengungkapkan bahwa Desy disebut mengakui tidak melakukan pengecekan detail terhadap berkas pengajuan yang masuk sebelum memberikan persetujuan.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan laporan terkait kasus ini sebenarnya telah dibuat sejak 2020. Namun proses hukum sempat terhambat karena terdakwa menjalani hukuman dalam perkara lain.
Baru pada Juni 2025, penyelidikan kembali dilanjutkan setelah proses hukum sebelumnya selesai. Polisi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Novia Arvianti sebagai tersangka.
Bayu menduga terdapat korban lain dalam kasus serupa dengan nilai pinjaman mencapai Rp225 juta. Namun sebagian korban disebut belum berani melapor karena memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Sementara itu, Aisah menilai pihak BRI belum memberikan penyelesaian yang memuaskan meski Novia Arvianti telah diberhentikan dari pekerjaannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berharap hak pensiun suaminya dapat kembali diterima secara utuh setelah bertahun-tahun mengalami pemotongan.
“Suami saya bekerja lebih dari 30 tahun, bertaruh nyawa di jalan. Masak iya gaji pensiunan suami saya malah dinikmati orang lain,” ucap Aisah dalam persidangan.
Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep. Seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai proses hukum yang berlaku.