ESTORIA - Konflik pengelolaan Tambak 105 di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, semakin memanas. Di tengah klaim PT Garam sebagai pemilik sah lahan, para petani justru mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai baru turun tangan ketika tambak yang mereka kelola mulai produktif dan bernilai ekonomi.

 

Ketegangan terbaru terjadi pada Senin (22/06/2026) saat petugas PT Garam mendatangi lokasi dan meminta aktivitas penggarapan dihentikan. Permintaan itu ditolak petani yang tetap melanjutkan pekerjaan mereka di lahan sengketa tersebut.

 

Para penggarap mengaku selama ini mengelola Tambak 105 berdasarkan pola bagi hasil dengan komposisi 70 persen untuk PT Garam dan 30 persen untuk petani. Mereka menegaskan tidak mungkin berani menggarap lahan selama bertahun-tahun jika tidak merasa memiliki dasar yang jelas.

 

"Kalau tidak ada izin tidak mungkin kami menggarap lahan ini. Kami sudah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu. Sekarang ketika tambak sudah kami kelola dan kami rawat, tiba-tiba kami diminta berhenti. Tentu kami merasa dirugikan," ujar salah seorang penggarap, Selasa (23/06/2026).

 

Menurut para petani, konflik yang muncul belakangan ini bukan semata persoalan kepemilikan lahan. Mereka menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat aktivitas penggarapan, termasuk melalui berbagai persoalan yang terjadi di area tambak dalam beberapa bulan terakhir.

 

Pendamping petani Tambak 105, Muksin, mengatakan kelompok petani akan mengajukan mediasi kepada PT Garam sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Namun jika tidak ada titik temu, mereka siap menempuh jalur hukum hingga menyurati Kementerian BUMN.

 

"Kami akan mengajukan mediasi terlebih dahulu. Tapi kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menggugat dan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian BUMN. Kami ingin ada kejelasan karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat," kata Muksin.

 

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset PT Garam yang menurutnya menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa berkepanjangan.

 

"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya. Akibatnya muncul berbagai penafsiran dan konflik yang sekarang justru merugikan petani," tegasnya.

 

Sementara itu, PT Garam membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada perusahaan. Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (23/06/2026), manajemen menegaskan bahwa Tambak 105 merupakan aset sah milik PT Garam yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan perusahaan.

 

Perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan izin, kontrak kerja sama, maupun hubungan hukum lainnya kepada pihak yang saat ini menggarap lahan tersebut.

 

"Perusahaan menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah terdapat hubungan kerja sama atau hak pengelolaan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu atas lahan tersebut," tulis PT Garam dalam keterangan resminya.

 

PT Garam menegaskan aktivitas penggarapan yang dilakukan sejumlah petani tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

"Faktanya, aktivitas penggarapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petambak di lokasi dimaksud tidak pernah didasarkan pada perjanjian kerja sama, kontrak, izin pemanfaatan lahan, maupun hubungan hukum lainnya yang sah dengan PT Garam," tegas perusahaan.

 

PT Garam juga mengklaim telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan kepada pihak yang menggarap lahan tanpa izin.

 

"Perusahaan telah beberapa kali melakukan penertiban dan penyampaian surat peringatan kepada pihak yang melakukan penggarapan tanpa izin, namun aktivitas tersebut tetap berulang sehingga perusahaan perlu mengambil langkah pengamanan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis PT Garam.

 

Sebagai BUMN, perusahaan berdalih langkah yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban menjaga aset negara.

 

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam memiliki kewajiban untuk mengelola, menjaga, dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan," demikian pernyataan PT Garam.

 

Hingga kini, sengketa Tambak 105 belum menemukan titik terang. Di satu sisi, petani mengaku telah mengeluarkan modal dan tenaga dengan keyakinan memiliki dasar pengelolaan. Di sisi lain, PT Garam tetap bersikeras bahwa tidak pernah ada izin ataupun kerja sama resmi atas pemanfaatan lahan tersebut.