ESTORIA – Putusan terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, belum mengakhiri polemik dugaan kredit fiktif yang menjerat pensiunan Abdul Hamid. Justru, setelah persidangan usai, semakin banyak pertanyaan yang belum memperoleh jawaban.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses lahirnya kredit senilai Rp182 juta yang dibebankan kepada kliennya.
Sorotan utama Bayu tertuju pada perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dengan Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep, Moh. Ridwan.
Di hadapan majelis hakim, Novia mengaku Abdul Hamid menandatangani dokumen pengajuan kredit yang masih kosong. Namun, keterangan itu bertolak belakang dengan pernyataan Ridwan yang menyebut seluruh data dan persyaratan kredit sudah terisi ketika dokumen ditandatangani.
Kontradiksi tersebut, menurut Bayu, memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab.
"Kalau korban tanda tangan di berkas kosong, lalu siapa yang mengisi angka Rp182 juta itu?" kata Bayu kepada wartawan, Kamis (25/06/2026).
Bayu menegaskan, saling bantah antara dua pegawai BRI tersebut justru menguatkan dugaan bahwa proses penerbitan kredit tidak dilakukan secara sederhana dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu pihak.
"Korban ini tanda tangan di berkas kosong. Di persidangan itu terjadi bantah-bantahan antara Novi dan Ridwan," ujarnya.
Tak hanya itu, Bayu juga mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan internal dalam penyaluran kredit pensiunan. Menurutnya, pejabat yang memiliki kewenangan menyetujui kredit semestinya tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memastikan langsung kepada calon debitur bahwa pengajuan kredit memang benar dilakukan atas persetujuannya.
Ia bahkan menyinggung peran Pimpinan BRIGUNA BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti, yang dinilai seharusnya melakukan verifikasi langsung kepada pemilik SK pensiun.
"Kalau memang ingin kroscek, jangan hanya melihat berkas. Harus turun ke lapangan atau menghubungi langsung pemilik SK pensiunan," tegasnya.
Bayu juga mempertanyakan keterlibatan seorang teller dalam proses pengajuan kredit. Menurutnya, secara umum teller hanya bertugas melayani transaksi perbankan dan pencairan dana, bukan mengurus atau mengantarkan dokumen pengajuan kredit.
"Setahu saya teller tugasnya hanya melayani transaksi dan pencairan. Kalau sampai mengantarkan atau mengurus berkas kredit, itu perlu dijelaskan dasar dan kewenangannya seperti apa," katanya.
Menurut Bayu, vonis terhadap Novia Arvianti tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan perkara. Ia berharap seluruh rangkaian proses yang melahirkan kredit Rp182 juta itu dibuka secara terang, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, menjelaskan majelis hakim memutuskan SK pensiun Abdul Hamid tetap dikembalikan kepada BRI karena hingga kini masih terdapat potongan kredit yang berjalan.
"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," ujar Teddy.
Ia menegaskan, apabila potongan kredit sudah tidak ada, SK tersebut seharusnya dapat langsung diserahkan kepada Abdul Hamid.
Teddy mengatakan kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum yang sama.
Namun, setelah perkara inkrah, kejaksaan bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya berencana mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk meminta SK pensiun Abdul Hamid dikembalikan sekaligus menghentikan kredit yang masih berjalan.
"Kalau sudah inkrah, saya selaku JPU bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep," tegasnya.
Teddy menambahkan, terkait kemungkinan pengembalian seluruh potongan kredit yang telah dilakukan selama ini, hal tersebut merupakan kewenangan BRI untuk memberikan penjelasan.
Sebelumnya, perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/06/2026).
Meski demikian, Rully menegaskan keputusan terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen internal BRI.
"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.
Rully menambahkan, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil proses hukum yang berlangsung.
"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.
Di luar proses persidangan, Rully memastikan berbagai keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban maupun kuasa hukumnya akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI.
"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.
Di sisi lain, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Novia Arvianti sejak Januari 2020.
Namun hingga kini, Ali Topan belum memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru perkara tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait kasus ini belum mendapat respons.