ESTORIAGoogle akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Google merupakan pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan digitalisasi pendidikan melalui penggunaan Chromebook. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.

 

Melalui pernyataan resmi yang dikutip Rabu (01/7/2026), Google menegaskan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, maupun memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pejabat pemerintah Indonesia agar menggunakan Chromebook atau produk Google lainnya.

 

Google juga membantah anggapan bahwa investasi perusahaan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

 

"Sepanjang proses ini, kami secara konsisten menegaskan bahwa investasi kami di Gojek, yang dilakukan bersama investor global lainnya, telah mendahului inisiatif pendidikan ini selama bertahun-tahun dan dimulai jauh sebelum pengangkatan menteri," tulis Google dalam pernyataan resminya.

 

Perusahaan tersebut menambahkan bahwa produk dan layanan Google dikembangkan menggunakan teknologi yang aman, telah diakui secara global, serta dirancang agar mampu menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur di berbagai negara, termasuk Indonesia.

 

Google menjelaskan investasi di entitas yang berafiliasi dengan Gojek berlangsung pada rentang 2017 hingga 2021 bersama sejumlah perusahaan global dan investor institusional. Menurut Google, sebagian besar investasi tersebut dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Oktober 2019.

 

Google juga menegaskan investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kerja sama penyediaan produk maupun layanan bersama Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam putusan perkara itu menyatakan Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International, merupakan pihak yang menjadi sasaran untuk diuntungkan dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

 

Hakim menilai Google memperoleh manfaat karena merupakan pemilik Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi bagian dari proyek digitalisasi pendidikan.

Majelis juga menyoroti investasi Google di PT AKAB atau Gojek yang dinilai memiliki korelasi dengan periode jabatan Nadiem Makarim sebagai menteri.

 

Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, R.A. Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017–2021 mencapai sekitar US$786,99 juta. Sebagian investasi tersebut dilakukan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, September 2021, dan Oktober 2021.

 

Hakim berpendapat kesesuaian waktu antara investasi Google dengan tahapan kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan adanya keterkaitan yang tidak dapat dianggap sebagai kebetulan. Karena itu, majelis menilai dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut sebagai transaksi bisnis murni tidak cukup meyakinkan.

 

Sementara itu, Nadiem Makarim sejak awal persidangan konsisten membantah tuduhan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS merupakan bentuk balas jasa atas investasi Google di Gojek.

 

Ia mengungkapkan selama menjabat sebagai menteri juga melakukan pertemuan dengan berbagai perusahaan teknologi lain. Bahkan, menurutnya, pertemuan dengan perwakilan Microsoft lebih banyak dibandingkan Google.

 

"Seandainya saya berniat menguntungkan Google, saya dengan sangat mudah bisa membuka saja spesifikasi laptop untuk opsi Chrome OS. Mengapa saya tidak memanfaatkan kesempatan di tahun 2020 itu untuk mengalihkan spesifikasi ke Chrome OS? Inilah pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab oleh Kejaksaan," kata Nadiem di persidangan.