ESTORIA – Perjuangan Abdul Hamid, pensiunan ASN asal Kabupaten Sumenep, belum berakhir meski pelaku utama kasus kredit fiktif Rp182 juta di BRI Cabang Sumenep telah divonis bersalah. Setelah hampir tujuh tahun dana pensiunnya terus dipotong untuk membayar pinjaman yang tak pernah ia ajukan, kini fokus perjuangan keluarga bergeser pada dua tuntutan utama: pemulihan hak korban dan pengungkapan dugaan keterlibatan pihak lain di internal bank.
Kasus yang menyeret mantan teller BRI, Novia Arvianti, itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, bagi korban, vonis pidana terhadap satu orang pelaku belum cukup mengakhiri persoalan.
Langkah terbaru ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (29/06/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Cabang Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya.
Dalam forum itu, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang selama bertahun-tahun dijadikan agunan kredit fiktif. Kejari juga meminta penghentian pemotongan dana pensiun yang selama ini terus berlangsung meski perkara pidana telah selesai di pengadilan.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengatakan perwakilan Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya menyatakan kesediaannya mengembalikan SK pensiun sekaligus menghentikan pemotongan dana pensiun korban. Namun, pihak bank meminta adanya dasar hukum tambahan sebagai landasan administrasi sebelum keputusan tersebut dijalankan.
"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," ujar Bayu, Selasa (07/07/2026).
Usulan tersebut, kata Bayu, masih akan dibahas bersama keluarga korban sebelum diputuskan apakah akan ditempuh melalui jalur hukum perdata sederhana atau mekanisme lain.
Meski belum ada keputusan final, terdapat perkembangan yang dinilai cukup positif. Mulai bulan depan, dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk membayar cicilan kredit. Namun, dana tersebut untuk sementara akan diblokir hingga seluruh persoalan hukum dinyatakan selesai.
"Untuk sementara bulan depan gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," jelasnya.
Tuntut Ganti Rugi Tujuh Tahun
Bagi keluarga korban, penghentian pemotongan belum menyelesaikan persoalan. Selama kurang lebih tujuh tahun, dana pensiun Abdul Hamid terus dipotong untuk membayar kredit yang menurut putusan pengadilan lahir dari praktik manipulasi dan fraud.
Karena itu, tim kuasa hukum mendesak BRI tidak hanya mengembalikan dokumen korban, tetapi juga bertanggung jawab atas seluruh kerugian finansial yang telah dialami.
"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," tegas Bayu.
Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme penggantian kerugian belum dilakukan secara mendalam karena agenda mediasi lebih difokuskan pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian SK pensiun.
Desak Penyidikan Tidak Berhenti
Di sisi lain, keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum tidak menghentikan penyidikan hanya pada mantan teller yang telah divonis.
Mereka telah mengajukan permohonan resmi kepada Polres Sumenep agar dilakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit senilai Rp182 juta tersebut.
Menurut Bayu, surat permohonan itu telah mendapat disposisi dari Kapolres Sumenep dan diteruskan kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.
"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.
Dalam permohonan tersebut, penyidik diminta memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses kredit, mulai dari Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, hingga mantan analis kredit berinisial E.
Bayu menilai, berdasarkan prosedur operasional perbankan, seorang teller tidak mungkin memiliki kewenangan meloloskan seluruh proses kredit hingga pencairan dana tanpa melalui verifikasi dan persetujuan pejabat lain yang berwenang.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang mengungkap dokumen kredit justru dibawa oleh mantan teller ke rumah korban untuk ditandatangani. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya bertemu langsung dengan calon debitur guna melakukan verifikasi identitas sekaligus memastikan kelayakan pemberian kredit.
Aduan ke OJK
Tak hanya menempuh jalur pidana, keluarga Abdul Hamid sebelumnya juga melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal BRI. Tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara hasil persidangan pidana dengan klarifikasi awal pihak bank kepada OJK yang menyatakan kredit tersebut merupakan kredit yang sah.
Padahal, pengadilan telah menyatakan Novia Arvianti terbukti melakukan manipulasi data dan tindak kecurangan (fraud) hingga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.