ESTORIA – Proses hukum kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep belum sepenuhnya rampung. Meski lima terdakwa telah menjalani tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), satu tersangka yang disebut memiliki peran penting dalam pengaturan program hingga kini belum juga disidangkan.

 

Tersangka tersebut berinisial AHS, tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. AHS ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 26 Januari 2026.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, AHS diduga mengendalikan usulan Program BSPS yang mencakup sekitar 1.500 penerima bantuan. Dari perannya tersebut, penyidik menduga AHS menerima uang imbalan sebesar Rp3 miliar. Kejati Jatim juga telah menyita Rp1 miliar dari tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Penetapan tersangka AHS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Nislianudin menjelaskan, perkara AHS belum dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya karena berkas pembuktiannya belum lengkap. Salah satu penyebabnya, barang bukti masih digunakan dalam persidangan lima terdakwa lainnya.

 

"Perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," ujar Nislianudin, dikutip dari berbagai sumber Kamis (09/07/2026).

 

Barang bukti tersebut saat ini masih menjadi alat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, serta tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi.

 

Menurut Nislianudin, setelah proses persidangan lima terdakwa selesai, seluruh barang bukti akan kembali digunakan untuk melengkapi pembuktian perkara AHS sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

 

"Karena barang buktinya masih dipakai yang lima terdakwa lainnya. Nanti barang bukti itu akan digunakan lagi untuk perkara tersangka AHS," tegasnya.

 

Ia memastikan proses hukum terhadap AHS tidak akan berhenti. Penanganan perkara tersebut nantinya akan dilanjutkan oleh Kejari Sumenep, bukan lagi Kejati Jawa Timur.

 

"Yang jelas nanti semua persidangan AHS diserahkan ke Kejari Sumenep. Tidak lagi ditangani Kejati Jatim," katanya.

 

Kasus ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat Program BSPS di Kabupaten Sumenep. Pada 2024, program tersebut memiliki 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

 

Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas rumah. Namun, penyidikan Kejati Jatim menemukan dugaan praktik pemotongan dana sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, ditambah Rp1 juta hingga Rp1,4 juta yang disebut sebagai biaya laporan.

 

Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp26,3 miliar, dan penyidikan masih terus berlanjut.