ESTORIA – Sorotan publik masih tertuju pada penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Di tengah ramainya perhatian terhadap temuan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara. Ia memastikan aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie juga menegaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan aset pribadi miliknya yang telah dimiliki sejak lama. Ia memastikan seluruh proses perolehan dan kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Rumah itu memang milik saya. Kepemilikannya sudah lama dan seluruh dokumennya lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Febrie.
Menurut Febrie, penanganan perkara oleh kepolisian yang disebut berkaitan dengannya tidak mengganggu penyidikan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang saat ini menjadi prioritas adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus tersebut dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas sekaligus berkaitan dengan program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden," ujar Febrie.
Ia menegaskan kualitas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap terjaga. Selain mengusut dugaan korupsi MBG, penyidik juga terus menangani sejumlah perkara strategis lainnya, mulai dari penyelamatan sumber daya alam, tata kelola sektor pertambangan, hingga dugaan praktik transfer pricing.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus korupsi MBG. Hingga kini, penyidik telah mendata sedikitnya 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu tidak serta-merta terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," ujarnya.
Pernyataan itu membuat angka 47 kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat tengah menyoroti temuan 47 kilogram emas dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkap telah mendalami 47 nama dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan kedua peristiwa tersebut memiliki keterkaitan hukum.
Febrie menegaskan, bertambahnya jumlah nama yang didalami bukan berarti seluruhnya akan ditetapkan sebagai tersangka. Setiap pihak akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara-perkara korupsi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab," pungkasnya.