ESTORIA – Branch Manager BRI Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, diketahui tengah menjalani block leave atau cuti wajib selama kurang lebih satu pekan. Informasi ini mencuat di tengah tingginya perhatian publik terhadap penyelesaian dugaan kredit fiktif senilai Rp182 juta yang menimpa pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Abdul Hamid.

 

Kabar mengenai cuti tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Dewi, saat dikonfirmasi wartawan.

 

"Mas mohon maaf, Pak Pinca masih cuti block leave," ujar Dewi melalui pesan singkat, Senin (06/07/2026).

 

Namun, hingga berita ini ditulis, Ali Topan belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang telah disampaikan redaksi, baik melalui jajaran internal BRI maupun melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya.

Situasi ini memantik perhatian karena berlangsung ketika penyelesaian kasus kredit fiktif yang menyeret nama Abdul Hamid masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pemulihan hak korban, evaluasi internal, hingga penguatan sistem pengawasan di lingkungan BRI.

 

Apa Itu Block Leave?

 

Dalam dunia perbankan, block leave bukan sekadar cuti tahunan biasa. Kebijakan ini merupakan cuti wajib yang mengharuskan pegawai, terutama pejabat dengan kewenangan strategis, meninggalkan seluruh aktivitas operasional selama beberapa hari berturut-turut.

 

Selama menjalani block leave, pegawai umumnya tidak diperbolehkan mengakses sistem internal maupun menangani pekerjaan kantor. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional, memperkuat manajemen risiko, sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan atau fraud.

 

Praktik tersebut lazim diterapkan di industri perbankan sebagai bagian dari sistem pengendalian internal agar operasional tidak bergantung pada satu individu.

 

Meski demikian, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari BRI yang mengaitkan block leave Ali Topan dengan kasus dugaan kredit fiktif, kebijakan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), maupun persoalan operasional lainnya.

 

Muncul di Tengah Kasus yang Belum Tuntas

 

Momentum block leave itu menjadi sorotan lantaran bertepatan dengan masih bergulirnya perhatian publik terhadap kasus kredit fiktif yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.

 

Perkara pidananya memang telah diputus pengadilan dengan mantan teller BRI, Novi Arvianti, sebagai terdakwa. Namun, sejumlah aspek dinilai belum terjawab secara menyeluruh, mulai dari penyelesaian administratif, pemulihan hak nasabah, hingga langkah konkret BRI dalam memperbaiki sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 

Kasus tersebut bahkan telah melewati sedikitnya lima kali pergantian pimpinan cabang, mulai dari Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru H, Diky Agietama, hingga kini Ali Topan. Pergantian kepemimpinan belum sepenuhnya diikuti penjelasan komprehensif mengenai penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Konfirmasi Berulang Kali Tertunda

Selama beberapa pekan terakhir, redaksi terus berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Ali Topan.

 

Pada awalnya, pihak internal BRI menyebut Branch Manager sedang melakukan optimalisasi akhir bulan dengan mengunjungi sejumlah unit kerja. Jadwal wawancara kemudian kembali tertunda dengan alasan kunjungan nasabah atau on the spot (OTS), dilanjutkan agenda perjalanan dinas ke Surabaya.

 

Belakangan, redaksi kembali memperoleh informasi bahwa Ali Topan sedang menjalani block leave selama sekitar satu minggu.

 

"Kalau mau ketemu bapak, saya harus konfirmasi dulu ke beliau, nanti kalau sudah masuk saya sampaikan," kata Dewi melalui WhatsApp, Rabu (08/07/2026).

 

"Iya, segera saya kabarin," lanjutnya.

 

Penyaluran KUR Tetap Berjalan

Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, BRI Cabang Sumenep tetap melanjutkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga Maret 2026, realisasi penyaluran KUR di wilayah kerja BRI BO Sumenep tercatat mencapai sekitar Rp602,489 miliar yang disalurkan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, perdagangan, perikanan, industri, dan sektor produktif lainnya.

 

Sebelumnya, Ali Topan menegaskan penyaluran KUR merupakan bentuk komitmen BRI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan dan pendampingan terhadap pelaku UMKM.

 

Sementara itu, kebijakan pemerintah terkait penarikan kembali sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank-bank BUMN juga disebut sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas negara. 

 

Hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang menyebut kebijakan tersebut berdampak terhadap operasional BRI Sumenep ataupun berkaitan dengan block leave yang dijalani Ali Topan.