ESTORIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengambil peran dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keterlibatan lembaga antirasuah itu dilakukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan yang kini berada di Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeret Febrie mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri, hingga kasus PT Krakatau Steel. Sebelumnya, penyidikan perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Keterlibatan KPK mengacu pada kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dalam salah satu penggeledahan di rumah yang berada di kawasan Sentul, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas. Kepemilikan rumah tersebut diakui oleh Febrie.
Perhatian publik juga sempat tertuju pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/07/2026). Sebelum acara dimulai, terlihat papan nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti telah disiapkan. Namun, sesaat sebelum konferensi berlangsung, papan nama tersebut dicabut dan keduanya tidak tampil mendampingi penyampaian keterangan kepada media.
Belakangan, Asep menjelaskan bahwa dirinya bersama Ely hadir memenuhi undangan resmi kepolisian atas penugasan pimpinan KPK dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Dalam pertemuan itu, KPK berdiskusi dengan penyidik terkait mekanisme penanganan perkara, termasuk proses pengalihan penyidikan.
"Kita harus menghargai seluruh upaya aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung," ujar Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima permintaan resmi untuk melakukan supervisi setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski demikian, KPK terus memantau perkembangan penyidikan dan siap memberikan dukungan apabila diperlukan.
Menurut Budi, dalam fungsi koordinasi dan supervisi, KPK dapat membantu menghadirkan tenaga ahli untuk memberikan analisis maupun pandangan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan bekerja secara profesional sehingga berkas perkara dapat segera dilengkapi. KPK juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," katanya.
Budi menambahkan, KPK sebelumnya telah berdiskusi dengan kepolisian mengenai mekanisme supervisi ketika Asep Guntur Rahayu dan Ely Kusumastuti menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi pandangan sejumlah pihak yang menilai perkara ini lebih tepat ditangani KPK, termasuk pendapat Mahfud MD, Budi meminta masyarakat menunggu perkembangan proses hukum yang baru saja memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
Ia juga menilai pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sinyal adanya komitmen bersama dalam menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa selain pengawasan dari KPK, pengawasan publik juga diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan konflik kepentingan.
Menurut Yusril, Kejaksaan Agung harus mampu menjawab keraguan masyarakat karena penyidik maupun jaksa yang menangani perkara tersebut pernah berada dalam satu institusi dengan tersangka. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik.