ESTORIA – Putusan pengadilan terhadap mantan teller BRI Branch Office (BO) Sumenep, Novia Arvianti, dinilai belum cukup menuntaskan perkara dugaan kredit fiktif yang merugikan seorang nasabah pensiunan. Korban kini mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik agar pengembangan perkara tidak berhenti pada satu orang terpidana. Menurutnya, masih ada sejumlah fakta yang perlu diungkap untuk membuat perkara ini benar-benar terang.

 

"Terus terkait pengembangan kasus, terus saya koordinasi sama penyidik lah. Bagaimana itu langkah penyidik dalam pengembangannya," kata Bayu, Selasa (14/7/2026).

 

Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah siapa pihak yang mengisi nominal pembiayaan hingga 100 persen dalam blanko pengajuan kredit. Bayu menilai fakta tersebut merupakan bagian penting yang harus diusut lebih lanjut.

 

"Soalnya itu kan sudah jelas apa yang saya katakan kemarin, bahwasannya yang menulis di blanko dengan nominal 100 persen itu, masih jadi tanda tanya. Nah, jadi bagaimana itu olah penyidik itu melakukan penyidikan-penyidikan, bagaimana terkait pengembangan itu," ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, berbagai bukti juga telah dikoordinasikan dan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.

 

"Saya sudah koordinasi terkait bukti-bukti dan lain-lain sudah koordinasi sama kepolisian. Sementara itu dulu mas, nanti lihat minggu-minggu ini juga dari pengembangan perkara," pungkasnya.

 

Selain mengawal proses hukum, korban juga masih menunggu langkah konkret dari BRI Sumenep untuk memulihkan hak-haknya. Pihak kuasa hukum telah meminta penghentian pemotongan dana pensiun sekaligus pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun yang sebelumnya digunakan dalam proses kredit yang dipersoalkan.

 

"Ya itu mas kan penghentian itu kan kemarin kan sudah itu kan penghentian sama pengembalian SK itu kan ya sekaligus disurati sama Mas Kama terkait persoalan pemotongan yang kemarin-kemarin itu agar segera dikembalikan," tutur Bayu.

 

Untuk sementara, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada BRI memberikan tanggapan atas surat yang telah dilayangkan.

 

"Mungkin untuk sementara, itu dulu mas. Dalam minggu-minggu ini kita lihat dulu maksudnya bagaimana itu nanti dari BRI penyelesaiannya. Itu kan dari Mas Kama kan sudah melayangkan surat itu," katanya.

 

Sementara itu, upaya media meminta penjelasan dari manajemen BRI Cabang Sumenep kembali belum membuahkan hasil. Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyampaikan bahwa Branch Manager Ali Topan telah kembali aktif bekerja setelah menjalani block leave, namun masih disibukkan dengan agenda pembinaan di sejumlah unit kerja.

 

"Pak pinca hari ini sudah masuk, tp masih pembinaan ke bri unit," ujar Rully melalui pesan WhatsApp.

 

Ia meminta seluruh pertanyaan media disampaikan melalui dirinya terlebih dahulu.

 

"Jika ada hal yg ingin disampaikan boleh lewat saya, nanti saya bantu sampaikan ke beliau," katanya.

 

Beberapa jam kemudian, Rully kembali mengabarkan bahwa dirinya belum dapat bertemu dengan Branch Manager.

 

"Saya belum bertemu pak pinca," ujarnya.

 

"Beliau masih keliling unit dan saat ini zoom," imbuhnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ali Topan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.