ESTORIA – Tujuh tahun berlalu sejak dugaan kredit fiktif BRIGuna Purna mencuat di BRI Branch Office Sumenep. Selama rentang waktu itu, pucuk pimpinan kantor cabang telah berganti hingga lima kali. Namun bagi Abd. Hamid, seorang pensiunan yang mengaku menjadi korban, pergantian pemimpin belum menghadirkan kepastian hukum maupun pemulihan hak yang telah lama dinantikan.

 

Kasus ini bermula dari tindakan mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, yang telah divonis bersalah dalam perkara pidana. Berdasarkan fakta persidangan, Novia memanfaatkan data dan dokumen milik Abd. Hamid untuk mencairkan fasilitas kredit BRIGuna Purna senilai Rp182 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

 

Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 14 tahun dengan total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp393 juta. Sejak 2018, dana pensiun Abd. Hamid terus dipotong melalui sistem autodebet setiap bulan. Jika perkara ini tidak terungkap, pemotongan tersebut diperkirakan baru akan berakhir pada 2032.

 

Laporan pidana diajukan ke Polres Sumenep pada 2019, ketika BRI Sumenep masih dipimpin Hajar Sasongko. Namun hingga pertengahan 2026, korban mengaku belum memperoleh pemulihan hak secara menyeluruh.

 

Selama perkara bergulir, kepemimpinan BRI Sumenep silih berganti mulai dari Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru Hendrawan, Diky Agietama, hingga kini dipimpin Ali Topan. Meski estafet kepemimpinan terus berjalan, penyelesaian atas kerugian yang dialami korban dinilai masih belum menemukan titik akhir.

 

Perkembangan baru muncul pada Juli 2026. Untuk pertama kalinya sejak bertahun-tahun, cicilan kredit Abd. Hamid tidak lagi dipotong dari dana pensiunnya. Namun penghentian itu hanya bersifat sementara karena status pembayaran kredit dipending. Belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan tagihan maupun pembebasan kewajiban atas kredit yang sejak awal dipersoalkan sebagai hasil tindak pidana.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen perbankan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah yang menjadi korban dugaan kejahatan internal.

 

Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, menilai penyelesaian perkara semestinya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

 

Menurutnya, bank tetap memiliki tanggung jawab menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

"Dalam perspektif tata kelola, ketika dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2019, seharusnya bank mengambil langkah mitigasi risiko terhadap nasabah. Salah satunya menghentikan penagihan dan membebaskan korban dari kewajiban membayar kredit yang sedang disengketakan sampai ada kepastian penyelesaian. Jangan justru korban terus menanggung beban selama bertahun-tahun," kata Irwan.

 

Ia menegaskan, apabila terbukti kredit tersebut lahir akibat penyalahgunaan kewenangan pegawai bank, maka tanggung jawab pemulihan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.

 

"Prinsip perlindungan nasabah menghendaki agar korban dipulihkan haknya. Pembebasan tagihan semestinya sudah dilakukan sejak perkara dilaporkan pada masa kepemimpinan Hajar Sasongko. Penyelesaian pidana terhadap pelaku tidak menghapus kewajiban institusi untuk memulihkan kerugian nasabah," ujarnya.

 

Babak Baru Penyelesaian

 

Memasuki pertengahan 2026, perhatian terhadap perkara ini mulai bergeser. Tidak hanya berfokus pada putusan pidana terhadap Novia Arvianti, tetapi juga pada pemulihan hak korban dan kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit.

 

Langkah itu mulai terlihat melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep pada 29 Juni 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Branch Office Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya.

 

Dalam forum tersebut, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abd. Hamid yang dijadikan agunan kredit dan menghentikan pemotongan dana pensiun.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengungkapkan bahwa Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya menyatakan kesediaan mengembalikan SK pensiun sekaligus menghentikan autodebet. Namun, menurut pihak BRI, pelaksanaan langkah tersebut masih memerlukan dasar hukum sebagai landasan administratif.

 

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan ialah menempuh mekanisme gugatan sederhana agar terdapat kepastian hukum sebelum keputusan administratif diambil.

 

Bayu menjelaskan, sejak Juli 2026 dana pensiun Abd. Hamid memang tidak lagi dipotong untuk membayar angsuran kredit. Namun dana tersebut untuk sementara diblokir hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai.

 

"Bagi kami, ini memang perkembangan positif. Tetapi persoalan paling mendasar belum selesai, yakni penggantian kerugian akibat pemotongan dana pensiun selama hampir tujuh tahun," ujar Bayu.

 

Dalam mediasi, jaksa sempat menyampaikan bahwa BRI juga menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan fraud mantan teller tersebut. Namun Bayu menilai kerugian institusi tidak menghapus tanggung jawab bank terhadap nasabah.

 

"Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin seluruh proses itu dapat dijalankan. Karena itu, pemulihan hak korban tetap harus menjadi prioritas," tegasnya.

 

Minta Penyidikan Diperluas

 

Selain memperjuangkan pemulihan hak korban, tim kuasa hukum juga meminta Polres Sumenep mengembangkan penyidikan agar tidak berhenti pada satu pelaku.

 

Permohonan resmi telah diajukan dan didisposisikan Kapolres Sumenep kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses kredit, yakni Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, serta mantan analis kredit Eko.

 

Menurut Bayu, berdasarkan standar operasional perbankan, seorang teller tidak memiliki kewenangan menjalankan seluruh proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit seorang diri.

 

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang mengungkap dokumen kredit dibawa ke rumah korban untuk ditandatangani. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya terlebih dahulu bertemu calon debitur guna melakukan verifikasi identitas, analisis kebutuhan, serta penilaian kelayakan kredit.

 

Tak hanya itu, keluarga korban juga telah mengadukan perkara tersebut kepada OJK. Pengaduan berkaitan dengan dugaan lemahnya pengawasan internal BRI serta adanya perbedaan antara fakta persidangan yang menyatakan terjadi manipulasi data dan fraud dengan klarifikasi awal BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai fasilitas kredit yang sah.

 

Perbedaan itu dinilai menjadi alasan penting agar penyidikan diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

 

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Ali Topan sebelumnya menyatakan Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bagian dari kebijakan zero tolerance terhadap fraud. BRI juga menyatakan akan mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

Namun hingga Jumat (17/07/2026), Ali Topan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan.

 

Bagi Abd. Hamid, penghentian sementara autodebet memang menjadi secercah harapan. Namun perjuangan belum berakhir. Yang masih ia tunggu bukan sekadar penghentian potongan dana pensiun, melainkan penghapusan seluruh kewajiban atas kredit yang tidak pernah dia ajukan serta pengembalian kerugian yang telah dipotong dari hak pensiunnya selama bertahun-tahun.