estoria.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/07/2026).

 

Namun, proses pelimpahan tersebut justru memunculkan perhatian publik. Pasalnya, dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri mendapat perlakuan hukum yang berbeda.

 

Don Ritto langsung melanjutkan masa penahanan di bawah kewenangan Kejagung. Sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak ditahan meski telah diperiksa selama sekitar 11 jam sebagai tersangka.

Perbedaan keputusan penyidik itu pun memicu berbagai pertanyaan mengenai dasar pertimbangan penahanan terhadap kedua tersangka.

 

Don Ritto Resmi Jadi Tahanan Kejagung

 

Usai proses pelimpahan, Don Ritto yang sebelumnya mengenakan rompi tahanan oranye milik Polda Metro Jaya berganti mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung.

 

Dengan perubahan tersebut, status penahanan Don resmi beralih dari tahanan penyidik Polri menjadi tahanan Kejagung untuk kepentingan proses penuntutan.

 

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Don sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam perkara korupsi PT Asabri klaster Tan Kian yang kini menjeratnya.

Ia bahkan menilai kliennya menjadi korban dalam tarik-menarik penanganan perkara antara dua institusi penegak hukum.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Don, termasuk emas batangan dan uang tunai bernilai fantastis yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

 

Pengacara Klaim Emas dan Uang Rp476 Miliar Milik Don

 

Handika mengakui seluruh aset yang ditemukan di rumah tersebut merupakan milik Don Ritto.

 

Menurutnya, rumah itu bukan tempat tinggal Febrie Adriansyah, melainkan rumah lama yang sudah tidak dihuni sekitar 10 tahun. Pada 2023, Don disebut meminjam rumah tersebut atas izin Febrie untuk digunakan sebagai operasional yayasan dakwah.

Di rumah itu, Don juga disebut mendapat izin membuat brankas khusus untuk menyimpan dana operasional yayasan.

 

Dari penggeledahan, penyidik menyita:

  • 74 kilogram emas batangan,
  • 4.767.300 dolar Amerika Serikat,
  • 14.083.800 dolar Singapura,
  • uang tunai Rp100 juta.
  •  

Total nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Seluruh barang ditemukan tersimpan di dalam tujuh koper yang berada di brankas terkunci.

Meski demikian, pihak Don menegaskan seluruh harta tersebut merupakan dana operasional yayasan, bukan hasil tindak pidana.

 

Febrie Diperiksa 11 Jam, Tidak Ditahan

 

Di hari yang sama, Febrie Adriansyah juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penyidik melontarkan sekitar 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab kliennya.

 

"Seluruh pertanyaan sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya hari ini tidak ada penahanan," ujar Hotman usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

 

Menurut Hotman, pemeriksaan berfokus pada dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian agar lolos dari jerat hukum perkara PT Asabri.

Febrie kini dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi, dugaan penerimaan suap, serta tindak pidana pencucian uang.

 

Namun, Hotman mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Ia menilai terdapat kejanggalan karena pihak yang diduga sebagai pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara penerima justru lebih dahulu diproses hukum.

Hotman juga menegaskan kliennya membantah pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan.

 

Kejagung: Penahanan Wewenang Penyidik

 

Menanggapi tidak ditahannya Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui alasan subjektif penyidik.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang dimiliki.

 

Anang juga memastikan status tersangka Febrie Adriansyah maupun Don Ritto berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, bukan perkara lain yang turut dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.

 

Rumah Sentul Disebut Milik Cucu Mertua Febrie

 

Sorotan publik juga mengarah pada rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyimpanan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.

Hotman Paris menjelaskan rumah itu bukan dibeli oleh Febrie Adriansyah.

 

Menurutnya, rumah tersebut awalnya milik mertua Febrie yang kemudian telah dihibahkan kepada cucunya sehingga sertifikatnya bukan atas nama Febrie.

Ia memastikan penjelasan mengenai status kepemilikan rumah tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Meski demikian, hingga kini belum terungkap secara rinci hubungan antara Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang membuat pengusaha tersebut dapat menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

 

Diketahui, Don Ritto merupakan pengusaha sekaligus advokat. Ia dan Febrie Adriansyah juga tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi.