estoria.id  – Wacana kenaikan gaji kepala daerah kembali mengemuka setelah lebih dari 26 tahun tidak mengalami penyesuaian. Pemerintah menilai besaran gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi maupun beban kerja kepala daerah saat ini.

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah membuka peluang merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut sudah saatnya diperbarui.

 

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Jumat (31/06/2026).

 

Tito menilai nominal gaji pokok yang diterima kepala daerah saat ini sudah jauh tertinggal dari perkembangan zaman.

 

"Sudah 26 tahun peraturan ini dibuat, situasi sudah berubah, harga barang dan kurs sudah naik," ujarnya.

 

Ia menyebut gaji pokok gubernur yang sekitar Rp3 juta per bulan dan bupati maupun wali kota sekitar Rp2,1 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

 

Meski demikian, Tito menegaskan kenaikan gaji tidak akan diberikan secara otomatis. Pemerintah ingin menerapkan sistem penghargaan berbasis capaian kinerja.

 

"Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan," tegas Tito.

 

Penilaian tersebut akan mengacu pada indikator dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian PANRB, serta Kemendagri. Indikatornya meliputi penurunan angka kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menjadi salah satu ukuran. Pemerintah berharap kenaikan PAD dapat berdampak pada membaiknya APBD dan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, wacana tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap integritas kepala daerah.

 

Sepanjang 2026, aparat penegak hukum masih melakukan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN).

 

Deretan kasus tersebut memunculkan pandangan bahwa persoalan tata kelola pemerintahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menaikkan gaji. Penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta akuntabilitas dinilai menjadi faktor yang jauh lebih menentukan dalam mencegah korupsi.

 

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, mengatakan revisi aturan memang wajar mengingat usia PP tersebut telah mencapai lebih dari dua dekade. Namun, pembahasannya tidak boleh dilepaskan dari kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi berbagai tekanan.

 

"Pembahasan ini tidak boleh berdiri sendiri ketika daerah justru menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sementara tuntutan pelayanan publik terus meningkat," ujar Badiul.

 

Menurutnya, banyak pemerintah daerah kehilangan ruang fiskal akibat penyesuaian TKD, meningkatnya belanja wajib, serta bertambahnya penugasan dari pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, kenaikan gaji tanpa reformasi hubungan fiskal pusat dan daerah berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

 

Badiul juga menepis anggapan bahwa kenaikan gaji otomatis mampu mengurangi praktik korupsi.

 

"Korupsi lahir dari lemahnya sistem, bukan semata rendahnya penghasilan pejabat. Persoalan utamanya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pengadaan, rendahnya akuntabilitas APBD, serta pengawasan yang belum efektif," katanya.

 

Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun sistem remunerasi yang objektif dan transparan.

 

"Kami mendorong pemerintah membangun sistem remunerasi berbasis kinerja yang objektif dan transparan," tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menolak jika tambahan penghasilan kepala daerah dikaitkan langsung dengan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

"Memaksa kepala daerah ngejar-ngejar pajak supaya dapat tambahan, nggak boleh. Yang harus dilakukan kalau menurut saya, kita kasih gaji dan insentif yang tinggi, ya, tetapi ada disinsentif. Kalau target PAD-nya nggak tercapai, hilang itu barang," ujar Deddy.

 

Menurut Deddy, besaran penghasilan kepala daerah idealnya berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp130 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

 

"Jangan mencederai rasa keadilan masyarakat. Kita harus punya dasar perhitungan yang benar, legitimasi yang benar, baru diputuskan bersama," katanya.

 

Ia meminta Kemendagri menyusun kajian yang komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan, termasuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan berjalan beriringan.

 

Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung revisi aturan dengan memasukkan mekanisme reward and punishment berbasis kinerja.

 

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.

 

Ia menilai PP Nomor 109 Tahun 2000 memang perlu diperbarui karena dibuat ketika kepala daerah masih dipilih DPRD, sedangkan saat ini dinamika pemerintahan daerah sudah jauh berubah.

 

"Sehingga memang dibutuhkan berbagai penyesuaian karena zaman sudah bergerak sedemikian rupa dan dinamika sudah berjalan sedemikian rupa," ujarnya.

 

Dorongan revisi juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi realistis.

 

"Sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan ekonomi-politik kita semakin kompleks," kata Bursah.

 

Ia menjelaskan beban kepala daerah saat ini jauh lebih berat dibanding saat PP tersebut diterbitkan.

 

"Dengan hal tersebut kami mengusulkan untuk pertama melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

 

Perdebatan mengenai kenaikan gaji kepala daerah pun diperkirakan masih akan berlanjut. Di satu sisi, banyak pihak mengakui besaran gaji saat ini sudah tidak lagi relevan.