ESTORIA - Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga pertengahan Mei 2026 masih belum terisi pejabat definitif. Kondisi tersebut memicu perhatian DPRD Sumenep karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik dan stabilitas birokrasi pemerintahan daerah.
Sorotan itu datang dari Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar. Ia meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses pengisian jabatan kosong agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal. Menurutnya, terlalu lamanya posisi penting diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dapat menghambat pengambilan keputusan strategis karena kewenangannya terbatas.
“Jangan sampai terlalu lama dijabat Plt karena tentu ada batas kewenangan dalam mengambil keputusan,” ujar Hairul, kepada sejumlah media, Selasa (19/05/2026).
Ia menilai keberadaan pejabat definitif sangat penting, terutama untuk menjaga stabilitas organisasi perangkat daerah (OPD) dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai target. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga dinilai akan lebih maksimal jika dipimpin pejabat yang memiliki kewenangan penuh.
“OPD membutuhkan pemimpin definitif agar program pembangunan maupun pelayanan publik bisa berjalan efektif, terutama di sektor-sektor penting pemerintahan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, sedikitnya lima OPD di lingkungan Pemkab Sumenep saat ini masih dipimpin oleh Plt. Kelima posisi tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta jabatan Asisten Administrasi Umum.
Sementara itu, Pemkab Sumenep memastikan proses pengisian jabatan tengah disiapkan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan pengisian jabatan dimungkinkan dilakukan melalui mekanisme mutasi maupun seleksi terbuka (selter).
Menurut Benny, pemerintah daerah bisa terlebih dahulu melakukan rotasi pejabat untuk mengisi posisi yang kosong. Setelah itu, jabatan lain yang ditinggalkan akan dibuka melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa saja dilakukan mutasi terlebih dahulu untuk menempatkan pejabat baru di OPD yang kosong dari OPD lain. Setelah itu, posisi yang kembali kosong akan diisi melalui seleksi terbuka,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh tahapan pengisian jabatan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tetap mengacu pada regulasi pemerintahan yang berlaku.