ESTORIA - Kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Jatim Cabang Nganjuk mulai menyeruak ke publik dengan nilai kerugian negara yang ditaksir nyaris menyentuh Rp2 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini tengah membongkar dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026.
 

Aroma skandal itu makin kuat setelah tim penyidik Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi berbeda pada Senin (18/5/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan internal bank milik pemerintah daerah tersebut.
 

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkapkan bahwa sementara ini kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp2 miliar.

 

“Informasi sementara yang bisa kami sampaikan, kerugian negara sekira hampir Rp2 miliar,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).
 

Menurut Koko, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi karena Bank Jatim merupakan bank milik pemerintah daerah yang modal dan sumber dananya berasal dari APBD. Dengan demikian, kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
 

Meski demikian, pihak kejaksaan masih menutup rapat detail modus operandi maupun kronologi dugaan penggelapan tersebut. Penjelasan resmi baru akan disampaikan bersamaan dengan penetapan tersangka.
 

“Semua akan disampaikan bapak Kajari saat rilis,” kata Koko.
 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan telah berdasarkan surat perintah resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Empat lokasi yang digeledah meliputi rumah seorang perempuan berinisial WDP di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, hingga Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.
 

“Rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani,” ujar Dino.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami peran seorang saksi berinisial WDP, perempuan asal Mojokerto berusia 30 tahun yang diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Jatim. Kejaksaan menduga WDP memiliki keterkaitan penting dalam perkara tersebut.

 

Meski begitu, kejaksaan menegaskan seluruh proses masih dalam tahap pengujian alat bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

“Penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Dino.
 

Tak hanya memburu unsur pidana, Kejari Nganjuk juga mengaku tengah menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
 

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” pungkasnya.