ESTORIA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring itu diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali dalam rentang waktu hampir lima bulan.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah korban mencurigai adanya tindakan yang tidak wajar. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban melalui surat panggilan sekolah pada 27 April 2026. Dari penelusuran dan keterangan yang diberikan korban kepada keluarganya, dugaan tindak asusila itu akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, mengatakan WHS kini telah resmi berstatus tersangka. Seluruh dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah tersangka yang berada di kawasan Pandanwangi, Kota Malang.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua perbuatan itu dilakukan di kediamannya di kawasan Pandanwangi,” ujar Lukman, Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak asusila pertama kali terjadi pada 21 Desember 2025. Peristiwa serupa kemudian diduga kembali berulang pada Januari 2026, serta pada 9 Februari, 21 Februari, 6 Maret, hingga 10 April 2026. Secara keseluruhan, polisi mencatat ada enam kejadian yang sedang didalami dalam perkara tersebut.
Korban diketahui merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Malang. Sementara itu, WHS disebut memiliki hubungan dekat dengan korban karena merupakan ayah dari mantan kekasih korban.
Awal mula kasus ini terungkap bermula ketika pihak sekolah memperoleh informasi bahwa tersangka diduga menunjukkan perilaku tidak pantas terhadap korban. Salah satunya saat mengantar korban ke sekolah.
“Setelah mendapatkan informasi itu, orang tua menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan kejadian tersebut,” kata Lukman.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan WHS sebagai tersangka. Saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Atas perbuatannya, WHS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto KUHP Nasional. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.