ESTORIA - Dugaan hubungan terlarang yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru dengan seorang guru honorer di SDN Kropoh IV, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Kasus yang disebut telah berlangsung cukup lama itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, segera turun tangan melakukan penelusuran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, diketahui perempuan berinisial AF (25) merupakan warga asli Pulau Ra’as dan pernah mengajar sebagai guru tidak tetap (GTT) di SDN Kropoh IV, pada periode November hingga Desember 2024.
Sementara pria berinisial DK diketahui merupakan ASN guru yang bertugas di sekolah yang sama. DK disebut telah berstatus menikah dan memiliki dua anak dari istrinya yang berinisial DSA. Sebelum bertugas di Pulau Ra’as, DK diketahui tinggal bersama keluarganya di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Ia juga disebut telah diangkat menjadi ASN sejak Maret 2019.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kedekatan antara DK dan AF diduga bermula dari intensitas pertemuan keduanya di lingkungan sekolah. Hubungan itu disebut mulai terjalin sejak April 2025.
“Keduanya mulai dekat karena sering berada di sekolah yang sama,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Senin (26/05/2026).
Tak hanya dugaan perselingkuhan, isu yang berkembang juga menyeret persoalan serius lainnya. Sumber tersebut mengklaim AF diduga sempat mengalami kehamilan hingga dua kali yang kemudian disebut berujung pada tindakan pengguguran kandungan.
Menurut informasi yang dihimpun, kehamilan pertama disebut terjadi pada 2025 dengan usia kandungan sekitar tiga bulan. Kemudian pada Februari 2026, AF kembali diduga melakukan tindakan serupa.
Kasus itu semakin ramai diperbincangkan setelah AF dikabarkan pergi ke Kota Sumenep pada 14 Februari 2026. Ia disebut mencari bantuan untuk menggugurkan kandungan yang diduga telah berusia lima bulan.
“Setelah tiba di daratan Sumenep, AF disebut mencari dukun untuk melakukan aborsi,” ungkap sumber tersebut.
Informasi dugaan tersebut, lanjut dia, mulai menyebar setelah seorang sahabat AF berinisial IS disebut membocorkan rencana itu kepada pihak lain.
Di sisi lain, rumah tangga DK disebut telah lama diterpa isu perselingkuhan tersebut. Sumber itu menyebut sang istri sebenarnya telah mengetahui hubungan suaminya dengan AF, namun memilih bertahan dan tidak membuka persoalan rumah tangganya ke publik.
“Istri DK sebenarnya sudah tahu sejak lama, tetapi memilih diam,” katanya.
Bahkan, DSA disebut beberapa kali memperingatkan AF agar menjauhi suaminya. Namun peringatan tersebut dikabarkan tidak dihiraukan.
Saat isu keduanya mulai ramai dibicarakan di lingkungan sekolah, DK disebut sempat dimintai klarifikasi oleh salah satu rekan guru. Dalam pengakuannya, DK disebut membenarkan pernah memiliki hubungan dengan AF, namun mengklaim hubungan tersebut telah berakhir sebelum Ramadan 2026.
“DK mengaku hubungan itu sudah selesai sebelum Ramadan,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, rumor mengenai kedekatan keduanya disebut masih terus berembus hingga saat ini.
Kasus tersebut juga semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan beredarnya video tak senonoh yang diduga melibatkan AF. Video itu disebut pertama kali diketahui oleh istri DK saat memeriksa telepon genggam suaminya pada April 2025.
“Video itu sempat dikirim oleh istri DK ke sahabatnya menggunakan fitur sekali lihat,” kata sumber itu lagi.
Video tersebut diduga awalnya dikirim AF kepada DK melalui pesan pribadi sebelum akhirnya diketahui sang istri.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menyeret DK pada pelanggaran disiplin ASN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri diwajibkan menjaga integritas, etika, serta perilaku yang menjadi teladan di tengah masyarakat.
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS juga mengatur larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah maupun menjadi pasangan kedua tanpa izin resmi.
Sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil. Khusus bagi guru ASN, pelanggaran etik dan moral juga dapat berdampak pada status profesinya sebagai tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kropoh IV, Moh. Ramli, mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut. Ia menegaskan, pihak sekolah baru dapat memberikan tanggapan apabila persoalan itu berkaitan langsung dengan aktivitas dan tugas di lingkungan lembaga pendidikan.
“Saya tidak tahu persoalan ini karena tidak ada hubungannya dengan lembaga. Kalau memang ada kaitannya dengan pekerjaan atau aktivitas di sekolah, baru kami bisa memberikan komentar,” ujarnya singkat.