ESTORIA - Kasus pengakuan santriwati yang disebut hamil tanpa pernah berhubungan intim kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Misteri yang sempat memicu perdebatan publik itu perlahan terungkap setelah polisi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
Pria berinisial AKF (54), yang diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi diamankan aparat kepolisian. Ia diduga sebagai sosok yang menghamili santriwati berinisial F.
Penangkapan tersebut sekaligus mematahkan narasi yang sebelumnya beredar luas mengenai kehamilan “di luar nalar” yang disebut terjadi tanpa hubungan biologis. Hasil penyelidikan polisi justru mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual yang berlangsung secara sistematis dan sudah terjadi bertahun-tahun.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan penangkapan itu saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (27/05/2026).
“Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” ujar Riki kepada wartawan.
Fakta yang terungkap dalam proses penyidikan pun jauh lebih mengejutkan. Polisi menduga korban dari aksi bejat oknum pengasuh pesantren tersebut bukan hanya satu orang. Sejumlah mantan santriwati mulai bermunculan dan mengaku pernah mengalami perlakuan serupa sejak belasan tahun lalu.
Tim kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan pihaknya saat ini telah mendampingi enam korban yang resmi memberikan kuasa hukum untuk melapor ke polisi. Rentang dugaan peristiwa itu disebut terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025.
“Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025,” kata Ahmad Fauzi.
Sebagian besar korban disebut masih berusia di bawah umur ketika dugaan kekerasan seksual itu terjadi. Bahkan, ada korban yang saat itu masih berusia 14 tahun.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 20 orang. Namun hingga kini, baru enam korban yang berani melapor secara resmi karena diduga kuat adanya tekanan psikologis dan rasa takut yang selama ini membungkam mereka.
Kapolres Pekalongan Kota mengakui proses pengungkapan kasus ini tidak mudah. Posisi pelaku sebagai tokoh agama yang dihormati di lingkungan pesantren membuat para korban mengalami tekanan mental dan takut berbicara.
“Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up,” jelas AKBP Riki Yariandi.
Polisi juga menduga pelaku memanfaatkan pengaruh dan otoritasnya di lingkungan pesantren untuk memanipulasi pemahaman agama, membujuk, hingga mendoktrin korban agar menuruti keinginannya. Kondisi tersebut diperparah dengan stigma bahwa kasus kekerasan seksual dianggap sebagai aib keluarga, sehingga banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun.
Kasus ini sendiri awalnya menjadi perhatian publik setelah keluarga santriwati F mengaku anak mereka hamil tanpa pernah melakukan hubungan intim. Klaim tersebut viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi.
Kecurigaan publik kemudian mendorong dilakukan penyelidikan medis dan tes DNA. Dari situlah, polisi akhirnya mengarah pada sosok AKF sebagai terduga pelaku.
Saat ini, aparat kepolisian bersama Dinas Sosial dan tim psikolog terus memberikan pendampingan kepada para korban di safe house guna memulihkan trauma yang mereka alami. Polisi juga mengimbau korban lain yang belum melapor agar berani bersuara demi mengungkap seluruh fakta dan memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.