ESTORIA - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai wilayah Sumenep resmi dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan lingkungan, khususnya terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN pada 25 Mei 2026. Kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kualitas layanan gizi sekaligus memastikan keamanan pangan yang diproduksi oleh dapur MBG.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menilai masih terdapat potensi risiko terhadap proses produksi makanan apabila fasilitas pengolahan limbah belum tersedia secara memadai.
Menurutnya, standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan program pemenuhan gizi. Karena itu, operasional dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut harus dihentikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Tak hanya menghentikan aktivitas pelayanan, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 16 SPPG yang terdampak. Rekomendasi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas temuan yang masuk dalam kategori perbaikan major.
Hingga saat ini belum ada kepastian kapan dapur-dapur tersebut dapat kembali beroperasi. BGN menegaskan, status penghentian hanya akan dicabut setelah pengelola menyelesaikan pembangunan atau perbaikan fasilitas IPAL, kemudian menyerahkan bukti dan dokumen pendukung untuk diverifikasi.
Selain itu, seluruh kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menuntaskan proses administrasi dan pembayaran melalui Virtual Account (VA) paling lambat 24 jam setelah surat keputusan diterbitkan.
Tersebar di Daratan hingga Kepulauan
Dari 16 dapur MBG yang dihentikan sementara, lima di antaranya berada di Kecamatan Kota Sumenep, yakni SPPG Kolor, Kebunagung, Kebunan, Kolor 2, dan Karangduak.
Sementara di Kecamatan Kalianget terdapat tiga dapur yang terdampak, yakni SPPG Kalianget Timur, Kalianget Barat 3, dan Kalianget Barat.
Di wilayah kepulauan, penghentian operasional juga menyasar dua SPPG di Kecamatan Kangayan, yakni Kangayan dan Kangayan 2. Sedangkan di Kecamatan Sapeken terdapat satu dapur MBG yang ikut dihentikan sementara, yaitu SPPG Sapeken 1.
Adapun dapur lainnya berada di Kecamatan Rubaru, Talango, Saronggi, Guluk-Guluk, dan Gapura, masing-masing yakni SPPG Rubaru, Palasa, Saronggi, Tambuko, serta Gapura Timur 2.
BGN menegaskan bahwa seluruh unit penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis wajib mematuhi standar sanitasi dan keamanan pangan yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah tersedianya sistem pengolahan limbah yang layak agar operasional dapur tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.