ESTORIA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan tersebut diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

 

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Menurutnya, surat pemberhentian Silmy telah ditandatangani langsung oleh Presiden pada hari yang sama.

 

“Presiden telah menandatangani surat pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Prasetyo kepada wartawan.

 

Meski kursi wakil menteri kini kosong, pemerintah belum menentukan sosok yang akan menggantikan Silmy. Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai masih dapat dijalankan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Istana mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Imipas guna memastikan seluruh layanan keimigrasian maupun pemasyarakatan tetap berjalan normal.

 

Prasetyo mengatakan Presiden memberikan perhatian khusus agar masyarakat tidak terdampak oleh kasus yang menjerat salah satu pejabat di kementerian tersebut.

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Di sisi lain, pemerintah menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Silmy Karim. Istana berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan.

 

Dalam pernyataannya, Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terus menangani berbagai kasus korupsi. Ia menyebut upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama seluruh lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kasus yang menjerat Silmy Karim sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Penanganan perkara tersebut saat ini masih terus berjalan di tingkat penyidikan.