ESTORIA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur mengungkap masih terdapat puluhan jabatan kepala sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB yang belum terisi secara definitif. Hingga saat ini, sedikitnya 30 posisi kepala sekolah di berbagai daerah masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan kekosongan tersebut terjadi karena banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, sementara proses pengangkatan pejabat definitif harus melalui tahapan administrasi yang cukup panjang hingga ke pemerintah pusat.

 

Pernyataan itu disampaikan Aries usai pelantikan 65 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (03/06/2026).

 

Menurut Aries, pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara bertahap. Setiap kali ada kepala sekolah yang pensiun, pemerintah daerah harus kembali mengajukan usulan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Karena hampir setiap bulan ada kepala sekolah yang pensiun, maka proses pengusulan juga terus berjalan secara bertahap,” ujarnya.

 

Selama menunggu terbitnya surat keputusan pengangkatan kepala sekolah definitif, posisi yang kosong untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas agar kegiatan belajar mengajar dan tata kelola sekolah tetap berjalan normal.

 

Hanya 65 dari 88 Calon yang Dilantik

Dalam kesempatan tersebut, Aries juga mengungkap bahwa jumlah calon kepala sekolah yang semula diusulkan untuk dilantik mencapai 88 orang. Namun setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, hanya 65 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik.

 

Dari total 65 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 30 orang merupakan guru yang mendapat promosi jabatan menjadi kepala sekolah. Sementara 35 orang lainnya berasal dari proses rotasi dan mutasi.

 

“Awalnya ada 88 calon yang diajukan. Namun setelah evaluasi, yang siap dilantik hari ini sebanyak 65 orang,” jelasnya.

 

23 Calon Kepala Sekolah Gagal Dilantik

Sementara itu, sebanyak 23 calon kepala sekolah yang sebelumnya masuk daftar usulan akhirnya batal dilantik. Penyebabnya terkait ketentuan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal dua periode.

 

Aries menjelaskan aturan yang berlaku tidak memperbolehkan kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode masa jabatan untuk kembali menduduki jabatan serupa di sekolah lain.

 

Sesuai regulasi, satu periode masa jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Dengan demikian, kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal delapan tahun atau dua periode.

 

“Aturan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah calon yang sebelumnya diusulkan tidak dapat dilantik,” pungkasnya.

 

Meski telah melantik puluhan kepala sekolah baru, Disdik Jawa Timur masih harus menyelesaikan pengisian sekitar 30 jabatan yang hingga kini kosong. Proses pengajuan dan evaluasi calon kepala sekolah pun dipastikan akan terus dilakukan seiring adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun setiap bulan.