ESTORIA – Sidang kasus pembelian 25 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan. Dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, tidak dikenai pidana denda dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VI, Senin (15/06/2026), JPU Reza Surya Nasution hanya meminta agar kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Tidak ada tuntutan pidana denda yang dicantumkan dalam surat tuntutan tersebut.
Meski demikian, jaksa tetap menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami sejumlah perubahan melalui regulasi terbaru.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6472 ARB diminta dikembalikan kepada terdakwa Ranning selaku pihak yang berhak. Sementara itu, dua jeriken berisi total 25 liter Pertalite, dua karung goni, serta satu besi penyangga warna hitam diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa Beberkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa membeli BBM menggunakan jeriken.
Di sisi lain, terdapat beberapa faktor yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab membantu orang tua yang sedang sakit.
Usai mendengar tuntutan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Pihak pembela menilai perkara tersebut tidak semestinya dijerat menggunakan Pasal 55 UU Migas. Menurut Rumintang, perbuatan kliennya tidak dapat disamakan dengan praktik mafia BBM atau penyalahgunaan migas dalam skala besar.
“Tidak ada kerugian negara dan bukan mafia migas. Pasal itu seharusnya ditujukan kepada pelaku yang memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal,” ujarnya usai persidangan.
Pandangan serupa juga disampaikan penasihat hukum lainnya, Hermansyah, yang menilai kliennya hanya diduga melakukan pelanggaran prosedural karena membeli Pertalite tanpa barcode Pertamina. Ia menilai ancaman hukuman yang sempat mencuat, termasuk kemungkinan denda hingga puluhan miliar rupiah, tidak proporsional untuk kasus tersebut.
Hakim Soroti Dasar Penangkapan
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa. Hakim menemukan adanya perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi polisi di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun, saksi dari kepolisian menyebut penangkapan terjadi saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM pada Januari 2026.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas aparat dalam penegakan hukum.
“Saya khawatir perkara ini merupakan request tertentu sehingga penegakan hukumnya tidak murni,” ujar hakim dalam persidangan.
Berawal dari Informasi Pengisian BBM dengan Jeriken
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengisian BBM menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken menggunakan sepeda motor. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro dan menyatakan BBM yang dibelinya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Azis Apandi Silalahi, operator SPBU yang diduga melayani pengisian BBM ke jeriken tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Ranning membeli 25 liter Pertalite tanpa menggunakan barcode Pertamina dan memberikan upah Rp15.000 per jeriken kepada operator SPBU yang membantunya.
Kini, perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir atas kasus yang sempat menyita perhatian publik itu.