ESTORIA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi gugatan serius. Di balik janji meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, program bernilai ratusan triliun rupiah itu dituding telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja guru, menghambat pengangkatan PPPK, hingga menggerus kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.

 

Tuduhan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara terbuka menuding proyek MBG telah menyedot anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan guru dan sekolah.
 

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, memaparkan sederet fakta yang disebutnya sebagai dampak langsung dari kebijakan realokasi anggaran menuju program MBG.
 

“Di Tuban, 39 guru PPPK diberhentikan. Di sejumlah daerah lain seperti Cianjur, Lombok Timur, Sumedang, Langkat, hingga Blitar, guru honorer dan PPPK kehilangan pekerjaan tanpa kepastian masa depan,” ungkap Iman.

 

Menurutnya, para guru yang terdampak tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih layak. Banyak di antara mereka yang sebelumnya berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun proses tersebut tersendat akibat keterbatasan anggaran.
 

Situasi yang dihadapi para pendidik di daerah bahkan disebut memprihatinkan. P2G menemukan adanya guru yang hanya menerima honor jauh di bawah standar kelayakan hidup.

 

“Di Sumedang ada guru yang hanya menerima Rp50 ribu per bulan. Di Langkat Rp500 ribu per bulan. Ini bukan gaji guru, ini lebih mirip upah buruh harian,” tegas Iman dalam persidangan.
 

Tak hanya soal pendapatan, program MBG juga disebut mengubah peran guru menjadi tenaga administratif dan pengawas distribusi makanan. Berdasarkan survei P2G terhadap 2.309 guru di 34 provinsi, mayoritas responden mengaku beban kerja mereka meningkat drastis sejak program berjalan.
 

Alih-alih fokus mengajar, guru harus terlibat dalam urusan logistik, pendataan penerima, koordinasi dengan penyedia jasa katering, hingga pengawasan distribusi makanan di sekolah.
 

“Waktu mengajar berkurang, tetapi pekerjaan bertambah. Guru dipaksa mengurus tugas-tugas yang sama sekali bukan kompetensi profesinya,” kata Iman.

 

P2G menilai akar persoalan terletak pada kebijakan pengalokasian dana pendidikan ke luar sektor pendidikan formal. Dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG.

 

Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu bertentangan dengan semangat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.

 

P2G bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan fungsi anggaran pendidikan.
 

“Kami tidak menolak program gizi untuk anak-anak Indonesia. Yang kami tolak adalah ketika program itu dibiayai dengan mengorbankan guru yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional,” ujar Iman.
 

Gugatan yang tercatat dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menjadi salah satu dari enam permohonan serupa yang diajukan organisasi guru, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil sejak awal tahun 2026. Seluruh gugatan menyoroti legalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang dinilai berada di luar ruang lingkup pendidikan.

 

Dalam persidangan, P2G meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang memungkinkan dana pendidikan digunakan untuk membiayai program yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, kesejahteraan guru, maupun sarana pendidikan.

 

Iman menutup keterangannya dengan pertanyaan yang menggema di ruang sidang.

 

“Jika anggaran pendidikan diambil untuk makanan, lalu siapa yang akan mengajar anak-anak itu?” katanya.

 

Hingga sidang berlangsung, Badan Gizi Nasional belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun tekanan terhadap program MBG terus meningkat setelah muncul sejumlah laporan dugaan keracunan makanan di beberapa daerah, termasuk di Cianjur.
 

Kini bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang akan diambil bukan sekadar menyangkut legalitas sebuah program pemerintah, melainkan menentukan batas tegas antara anggaran pendidikan dan program sosial negara.