ESTORIA - Kasus dugaan kredit fiktif yang mencuat di BRI Cabang Sumenep semakin memunculkan tanda tanya besar. Di tengah bertambahnya korban dan derasnya sorotan publik, proses hukum justru dinilai hanya berputar pada satu nama Novi Arvianti, mantan teller.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai ada kesan kuat bahwa eks teller tersebut dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab atas seluruh persoalan. Padahal, menurutnya, proses pencairan kredit di perbankan melibatkan banyak tahapan dan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan berbeda.
"Korban sudah banyak. Tapi yang seolah-olah dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu, Rabu (17/06/2026) malam.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Bayu mempertanyakan logika yang selama ini berkembang bahwa tindakan yang dilakukan teller semata-mata karena mengejar target pekerjaan. Baginya, alasan itu sulit diterima jika melihat mekanisme kredit yang tidak mungkin berjalan hanya oleh satu orang.
"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller yang kejar target? Ini yang patut dipertanyakan," ujarnya.
Kritik Bayu juga mengarah pada pertemuan antara korban dengan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumayanti. Menurutnya, dalam pertemuan itu fokus pembicaraan lebih banyak berkisar pada penegasan bahwa pimpinan tidak menerima uang dari kredit yang diduga bermasalah tersebut.
Namun, pembahasan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh pihak lain justru dinilai tidak mendapatkan perhatian yang sama.
"Yang ditegaskan hanya soal tidak menerima uang sepeser pun. Tapi dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak lain seolah tidak dibahas secara serius," katanya.
Tak hanya itu, Bayu juga menyoroti belum adanya langkah tegas terhadap Account Officer (AO) bernama Ridwan yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan kredit menggunakan dokumen pensiun milik korban.
Menurutnya, jika penyelidikan ingin benar-benar mengungkap akar persoalan, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai proses kredit harus diperiksa secara menyeluruh.
Ia menegaskan, jika kasus tersebut hanya terjadi satu kali, mungkin masih bisa dianggap sebagai kelalaian. Namun ketika pola serupa muncul berulang dan korbannya lebih dari satu orang, maka ada pertanyaan yang jauh lebih besar yang harus dijawab.
"Kalau sekali mungkin bisa disebut ceroboh. Tapi kalau berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh bagaimana praktik itu bisa terjadi," tegasnya.
Bayu bahkan mengaku memperoleh informasi adanya korban lain yang belum melapor ke aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka semata, melainkan mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus secara utuh menjadi syarat penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjawab kecurigaan publik yang terus berkembang terkait dugaan kredit fiktif di BRI Sumenep.
Di sisi lain, BRI Sumenep membantah anggapan bahwa seluruh keputusan kredit berada di tangan Pemimpin Cabang. Melalui Divisi Risiko, Rully Agusta menjelaskan bahwa dalam sistem internal BRI terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit berdasarkan nominal pinjaman.
"Putusan kredit di BRI tidak seperti itu. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga tidak harus ditandatangani Pemimpin Cabang. Level manajer dan asisten manajer sudah memiliki kewenangan memutus kredit," ujar Rully.
Ia menjelaskan, kredit dengan nominal tertentu dapat diputus oleh kepala unit maupun manajer sesuai batas kewenangannya. Sementara Pemimpin Cabang hanya berwenang memutus kredit pada plafon tertentu yang lebih besar.
Terkait kredit BRIGUNA yang kini dipersoalkan, Rully menegaskan bahwa kewenangan pemutus kredit saat itu berada pada Desy Kusumayanti sebagai pejabat yang memiliki otoritas sesuai batas kewenangan.
"Itu memang kewenangannya Bu Desi. Seratus persen kewenangannya Bu Desi karena masih berada dalam rentang kewenangan yang dimilikinya," katanya.
Rully juga menepis kemungkinan keterlibatan Pemimpin Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020, Hajar Sasongko. Menurutnya, jabatan sebagai Pemimpin Cabang tidak otomatis membuat seluruh kredit yang terbit menjadi tanggung jawabnya.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika kewenangan pemutusan kredit berada pada level pejabat tertentu dan prosesnya melibatkan lebih dari satu pihak, mengapa hingga kini sorotan hukum seolah hanya berhenti pada seorang mantan teller?