ESTORIA — Terungkapnya fakta-fakta baru dalam sidang dugaan kredit bermasalah yang menjerat mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, memicu reaksi keras dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra, Kamarullah. Ia menilai BRI tidak cukup hanya memecat satu pegawai, sementara korban yang mengaku dirugikan masih terus berjuang mencari keadilan.

 

Kamarullah bahkan melontarkan kritik tajam terhadap sikap BRI yang dinilainya lebih fokus menjaga kepentingan institusi ketimbang memulihkan hak-hak nasabah yang menjadi korban.

 

"Kalau BRI tetap begitu, wajib disegel itu kantornya. Kasihan korbannya," tegasnya, Kamis (18/06/2026).

 

Kamarullah saat dimintai tanggapan atas perkembangan perkara tersebut.

Pernyataan itu muncul setelah sidang di Pengadilan Negeri Sumenep mengungkap kesaksian Siti Aisah, istri Abdul Hamid, yang mengaku sempat didatangi sejumlah pegawai BRI setelah keluarganya memutuskan membawa persoalan penggunaan SK pensiun ke jalur hukum.

 

Dalam persidangan, Aisah mengungkap bahwa seorang Account Officer (AO) BRI bernama Ridwan sempat datang ke rumahnya dan menawarkan bantuan uang sebesar Rp250 ribu selama tiga hingga lima bulan. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena tetap ingin menempuh proses hukum.

 

Tak hanya itu, Aisah juga mengaku pernah didatangi kembali oleh Ridwan bersama sejumlah pegawai BRI lainnya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendengar pernyataan yang membuat dirinya merasa tertekan.

 

Menurut Aisah, seseorang yang disebut berasal dari internal BRI mengatakan bahwa laporannya ke polisi tidak akan berhasil karena dirinya pernah menandatangani dokumen pinjaman.

Bagi Kamarullah, pengakuan yang disampaikan di muka persidangan itu seharusnya menjadi alarm serius bagi BRI, bukan justru dianggap sebagai persoalan yang selesai setelah satu orang pegawai dijadikan terdakwa.

 

"Parah betul itu. Tidak ada rasa kemanusiaan dan tanggung jawab terhadap korban. Yang dipikir hanya laba dan rugi kantor. Nasib orang dan korban nasabah yang dirugikan seperti tidak ada hitungannya," ujarnya.

 

Menurut dia, yang paling menyedihkan dalam perkara ini adalah posisi korban yang hingga kini masih menanggung dampak dari persoalan tersebut. Di saat proses hukum berjalan bertahun-tahun, hak pensiun korban disebut masih mengalami pemotongan, sementara kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak lain belum terlihat.

 

Kamarullah menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Apalagi dalam persidangan mulai terungkap adanya peran sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau terlibat dalam rangkaian proses kredit yang kini dipersoalkan.

 

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa saja. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses kredit tersebut harus diperiksa secara terbuka dan objektif agar tidak muncul kesan ada pihak yang dilindungi.

 

Di sisi lain, BRI Cabang Sumenep sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan bahwa perusahaan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Novia Arvianti sejak Januari 2020.

 

Namun bagi LBH Achmad Madani Putra, langkah itu belum cukup menjawab pertanyaan publik. Sebab yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya soal pelanggaran internal perusahaan, melainkan nasib warga yang mengaku kehilangan hak dan mengalami kerugian.