ESTORIAEksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/06/2026), berlangsung ricuh. Massa yang menolak pengosongan lahan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan setelah melemparkan batu, botol air mineral, hingga bambu ke arah petugas yang mengawal jalannya eksekusi.

 

Kericuhan pecah sesaat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Situasi yang semula berlangsung kondusif berubah tegang ketika sejumlah peserta aksi mulai melakukan perlawanan terhadap proses pengosongan lahan.

 

Dalam insiden tersebut, seorang anggota kepolisian terlihat terkena lemparan batu. Aparat kemudian merespons dengan mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa dan mengendalikan situasi yang semakin memanas.

 

Saat semprotan water cannon diarahkan ke kerumunan, personel gabungan TNI dan Polri bergerak masuk ke area aksi. Sejumlah peserta aksi yang dianggap menghalangi pelaksanaan eksekusi langsung diamankan petugas.

 

Sebelumnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan eksekusi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan Hotel Sultan.

Dalam amar penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).

 

“Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan para pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Azhar saat membacakan penetapan.

 

Pengadilan juga memerintahkan pengembalian bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta seluruh bangunan dan aset yang berdiri di atasnya kepada para pemohon.

 

Azhar menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap dijalankan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27,” ujarnya.

 

Eksekusi ini menjadi babak terbaru dari sengketa panjang lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan strategis GBK. Di tengah proses pengosongan yang berlangsung, aparat keamanan masih terus berjaga untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.