ESTORIA - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep kepada Novia Arvianti belum menutup babak kasus kredit pensiun senilai Rp182 juta yang menyeret nama pensiunan Abd Hamid. Putusan itu justru membuka peluang pengusutan terhadap pihak lain yang diduga ikut berperan dalam proses pencairan kredit tersebut.

 

Mantan teller BRI itu dinyatakan bersalah dalam perkara pinjaman yang menggunakan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid sebagai jaminan. Akibat kredit tersebut, korban terancam mengalami pemotongan hak pensiun hingga belasan tahun. Jika skema kredit berjalan sesuai tenor, pinjaman itu baru akan lunas pada tahun 2032.

 

Kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, menyatakan keluarga korban menerima dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang. Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman empat tahun penjara, putusan tersebut dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

"Kami dari pihak keluarga korban lumayan puas atas vonis tersebut karena tuntutan dari JPU empat tahun, sedangkan putusan hakim 3 tahun 6 bulan," ujar Bayu usai persidangan, Kamis (19/06/2026).

 

Namun bagi pihak korban, vonis terhadap Novia bukanlah akhir. Tim kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan memastikan akan melanjutkan langkah hukum untuk mengurai seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menyiapkan opsi gugatan perdata terkait kerugian yang dialami korban.

 

Bayu menilai perkara ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan yang dilakukan oleh satu orang semata. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

"Persoalan penyalahgunaan kewenangan itu menurut kami perlu menjadi perhatian karena ada aturan yang mengatur hal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana," katanya.

 

Menurut Bayu, fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pencairan kredit yang menggunakan SK pensiun milik kliennya.

 

"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Selain terdakwa yang kini sudah divonis, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan AO dan juga bisa dikaitkan dengan pimpinan Briguna," ujarnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah mendorong kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

 

"Pengembangan perkara sudah kami upayakan ke kepolisian. Kami berharap penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," tegas Bayu.

 

Tak hanya itu, pihak korban juga berencana menagih pemulihan hak-hak Abd Hamid kepada BRI. Bayu menyebut selama ini pihak bank memilih menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait nasib korban.

"Seharusnya BRI mengembalikan hak korban. Namun arahan majelis hakim terkait persoalan tersebut kemungkinan akan ditempuh melalui gugatan perdata," katanya.

 

Di sisi lain, Novia Arvianti tidak banyak memberikan komentar setelah mendengar vonis hakim. Dengan nada singkat, ia mengaku dana pinjaman tersebut awalnya digunakan untuk membantu seorang kerabatnya.

 

"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas. Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," ujarnya.

 

Menariknya, Novia juga mengungkap bahwa dirinya telah mendapat informasi mengenai adanya laporan terhadap dua nama lain dalam perkara tersebut, yakni Ridwan dan Desy. Bahkan, ia mengaku telah diberi tahu akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila perkara itu berlanjut ke persidangan.

 

"Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, yaitu Bapak Ridwan dan Ibu Desy. Setelah putusan ini saya diberi tahu bahwa nanti saya diminta menjadi saksi di sidang mereka," kata Novia.