ESTORIA - Jalan rusak yang dibiarkan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, bukan lagi sekadar persoalan infrastruktur. Ketika lubang di jalan menyebabkan kecelakaan, luka berat, hingga merenggut nyawa, persoalan itu berubah menjadi bentuk kelalaian yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Ironisnya, masih banyak ruas jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan memadai maupun rambu peringatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan—baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah—untuk segera memperbaiki jalan yang rusak apabila berpotensi menyebabkan kecelakaan.

 

Pasal 24 UU LLAJ bahkan memerintahkan penyelenggara jalan untuk memasang tanda atau rambu peringatan apabila perbaikan belum bisa dilakukan. Kewajiban ini bukan pilihan, melainkan perintah hukum.

 

Namun fakta di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya. Jalan berlubang dibiarkan menganga, aspal rusak tak kunjung ditambal, sementara pengguna jalan dipaksa menanggung risiko setiap hari.

 

Padahal, negara sebenarnya telah mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.

 

Jika korban mengalami luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara atau denda Rp12 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Bahkan jika kecelakaan berujung kematian, ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

 

Artinya, pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas jalan tidak bisa begitu saja lepas tangan ketika kerusakan jalan menimbulkan korban. Kelalaian dalam pemeliharaan jalan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

 

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai sanksi tersebut belum cukup memberi efek jera. Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 bahkan mengajukan uji materi Pasal 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mereka menilai hukuman yang diatur dalam pasal tersebut terlalu ringan dibandingkan dampak yang harus ditanggung korban. Menurut para pemohon, hilangnya nyawa manusia akibat jalan rusak tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

 

Dalam permohonannya, mereka menyoroti adanya ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan negara terhadap keselamatan warga yang setiap hari menggunakan jalan umum.

 

Namun upaya tersebut kandas di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 164/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak melengkapi alat bukti sebagai syarat formil pengajuan perkara.

 

"Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Meski gugatan ditolak, substansi persoalan yang diangkat tetap relevan. Setiap kali jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan, pemerintah sesungguhnya sedang mempertaruhkan keselamatan masyarakat. Ketika korban berjatuhan akibat kelalaian tersebut, alasan klasik seperti keterbatasan anggaran atau proses administrasi seharusnya tidak lagi menjadi tameng.