ESTORIA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya pada Jumat (19/06/2026) pagi menjemput dua tersangka utama dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.

 

Langkah kepolisian itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, penyidik kini menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses tahap II.
 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan demi memastikan proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan.
 

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
 

Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Karena itu, penyidik perlu memastikan para tersangka hadir dan dapat segera diserahkan kepada jaksa.
 

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” katanya.

 

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses hukum berikutnya dilaksanakan.

 

Dijemput di Rumah dan Apartemen
 

Penjemputan dilakukan pada pagi hari di lokasi yang berbeda. Roy Suryo dijemput penyidik sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Sementara dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
 

Kabar penangkapan Roy pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Khozinudin. Ia menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan penyidik.

 

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
 

Di sisi lain, penjemputan terhadap dr Tifa terjadi pada hari yang cukup penting bagi dirinya. Menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, saat itu kliennya seharusnya mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

 

Akibat proses hukum yang berlangsung, sidang akademik tersebut akhirnya dijalani dari Mapolda Metro Jaya.

 

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.

 

Berawal dari Delapan Tersangka
 

Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik sejak 2025. Setelah penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung panjang, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
 

Kapolda Metro Jaya saat itu, Asep Edi Suheri, menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta dugaan manipulasi data elektronik.
 

Mereka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 

Dalam perkembangannya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster perkara.

 

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal ITE dan KUHP, kelompok ini juga sempat dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
 

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa. Ketiganya diduga terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.