ESTORIA – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terungkap di Bali. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau yang ditemukan di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan sementara penyu sebelum satwa langka itu dipindahkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan satwa dilindungi di wilayah pesisir tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan KS berada di lokasi bersama 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Seluruh penyu kemudian diamankan untuk mencegah satwa tersebut diperdagangkan secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga penggerebekan," ujar Ariasandy saat dikonfirmasi, Jumat (19/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku hanya menyimpan penyu tersebut setelah menerima titipan dari seseorang bernama Iwan, yang disebut berasal dari wilayah perairan Madura, Jawa Timur. Penyu-penyu itu rencananya akan diambil oleh orang lain berinisial KMG untuk kemudian dipasarkan kembali.
Keterangan tersebut membuka dugaan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Polisi pun kini memburu dua nama yang disebut dalam pemeriksaan, yakni Iwan yang diduga sebagai pemasok dan KMG yang diduga berperan sebagai penadah.
Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Selain mengamankan puluhan penyu hijau, petugas juga menyita satu unit telepon seluler Nokia HMD berwarna abu-abu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi perdagangan satwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh negara. Perdagangan, penyimpanan, hingga pemanfaatan tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pria lanjut usia tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Bali memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan KS. Aparat masih terus menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan penyu hijau lintas daerah tersebut.
"Saat ini, penyidikan dan pengembangan masih dilakukan untuk membongkar jaringan perdagangan penyu tersebut," tegas Ariasandy.