ESTORIA – Kasus penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi dan membuat masyarakat harus lebih berhati-hati menjaga informasi penting, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Salah satu modus yang paling meresahkan adalah pencatutan identitas untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik data. Akibatnya, seseorang bisa tiba-tiba memiliki tagihan atau catatan kredit bermasalah meski tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

 

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan NIK dan data pribadinya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Salah satu cara yang paling efektif adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.

 

Dari laporan SLIK, pengguna dapat melihat apakah terdapat fasilitas kredit aktif, baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan yang melaporkan data ke OJK. Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, hal tersebut bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan identitas.

 

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua pinjaman online tercatat dalam sistem tersebut. Pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK umumnya tidak masuk dalam database SLIK.

 

Cek Langsung di Aplikasi Pinjol Legal

 

Selain melalui SLIK, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri pada aplikasi pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

 

Pemeriksaan ini dilakukan dengan melihat apakah terdapat akun atau aktivitas pinjaman yang menggunakan identitas pribadi. Jika ditemukan akun yang tidak pernah dibuat, pemilik data disarankan segera menghubungi layanan pelanggan platform terkait untuk meminta klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.

 

Langkah ini menjadi penting terutama ketika terjadi kebocoran data pribadi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

 

Segera Bertindak Jika Menemukan Pinjaman Misterius

 

Apabila menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, jangan menunda untuk mengambil langkah hukum dan administratif.

 

Beberapa tindakan yang disarankan antara lain melaporkan kasus tersebut kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi, menghubungi perusahaan pinjol yang bersangkutan untuk mengajukan sengketa identitas, serta meminta investigasi atas dugaan pencurian data.

 

Jika terdapat indikasi penipuan atau pencurian identitas, masyarakat juga disarankan membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum.

 

Di saat yang sama, pemilik data perlu segera mengganti kata sandi akun penting seperti email, mobile banking, dan layanan digital lainnya. Penggunaan fitur autentikasi dua langkah (2FA) juga sangat dianjurkan untuk menambah lapisan keamanan.

 

Jangan Anggap Sepele Kebocoran Data

Di era digital saat ini, data pribadi memiliki nilai yang sangat tinggi dan rentan menjadi sasaran kejahatan. Karena itu, menjaga kerahasiaan NIK, KTP, serta informasi pribadi lainnya menjadi langkah penting untuk menghindari risiko pencatutan identitas.