ESTORIA – Wacana penyederhanaan tarif cukai kembali menjadi perhatian. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan terhadap seluruh industri hasil tembakau. Menurutnya, pabrikan rokok golongan III, khususnya yang masih baru dan berskala kecil hingga menengah, membutuhkan perlakuan khusus agar mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat.

 

Politikus asal Madura itu menilai industri rokok nasional memiliki karakter yang sangat beragam, mulai dari jenis produk hingga kapasitas produksi. Karena itu, kebijakan tarif cukai dinilai tidak bisa dibuat dengan pendekatan yang terlalu sederhana, terutama bagi pelaku usaha di level bawah.

 

Said mencontohkan kondisi di Madura yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan banyak pabrikan rokok golongan III. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan usaha kecil dan menengah dengan kemampuan produksi yang berbeda-beda.

 

“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada di golongan III,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Minggu (21/06/2026).

 

Ia mengingatkan bahwa penyederhanaan tarif cukai yang terlalu ketat justru berpotensi menekan ruang gerak pabrikan kecil. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaku usaha kesulitan berkembang dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

 

Menurut Said, keberadaan industri hasil tembakau masih memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain menjadi sumber penerimaan negara melalui cukai, sektor ini juga menjadi tumpuan hidup ratusan ribu pekerja.

 

Di Madura saja, kata dia, industri hasil tembakau telah menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah itu belum termasuk pekerja tidak langsung dan berbagai aktivitas ekonomi yang tumbuh di sektor pendukung maupun hilir industri rokok.

 

“Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah,” katanya.

 

Sebagai solusi, Said mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan golongan III yang masih berusia di bawah 20 tahun. Menurutnya, kelompok usaha tersebut masih berada dalam fase membangun pasar dan belum memiliki kekuatan bisnis yang mapan.

 

Ia bahkan mengusulkan adanya keringanan tarif cukai sebesar Rp300 per batang atau sesuai skema yang ditetapkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil masuk ke sistem cukai resmi.

 

“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” ungkapnya.

 

Said meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, semakin banyak produsen yang beralih menggunakan cukai resmi, maka potensi pendapatan negara dari sektor cukai justru dapat meningkat secara signifikan.

 

Ia juga menepis anggapan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai akan selalu berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, yang lebih penting adalah mendorong peningkatan produksi legal dan memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk dalam sistem pengawasan resmi.

 

“Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta-merta pendapatan cukai juga akan naik. Produsen rokok bertambah banyak karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka,” jelasnya.

 

Lebih jauh, Said menilai kebijakan afirmatif dapat menjadi jalan keluar untuk mengurangi peredaran cukai ilegal. Dengan tarif yang lebih terjangkau, pelaku usaha dinilai akan lebih memilih menggunakan pita cukai resmi dibanding mengambil risiko menggunakan cukai palsu.

 

Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum tetap harus dijalankan secara tegas. Jika pemerintah telah memberikan pembinaan dan insentif, namun masih ditemukan pelanggaran penggunaan cukai ilegal, maka sanksi berat perlu diterapkan.

 

“Jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tukasnya.