ESTORIA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa telah melalui kajian tim jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo usai proses pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/06/2026).
Menurut Marcelo, jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka agar penahanan tidak dilakukan. Permohonan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, keluarga masing-masing tersangka juga memberikan jaminan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa akan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan selama perkara bergulir di pengadilan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelasnya.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka disebut siap mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, kejaksaan juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik kepolisian. Total terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan untuk kepentingan proses penuntutan.
Barang bukti itu didominasi oleh dokumen, buku, telepon genggam, hingga perangkat penyimpanan data berupa flashdisk yang memuat berbagai tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," pungkasnya.