ESTORIA – Konflik pengelolaan lahan Tambak 105 di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, kembali memanas. Sejumlah petani penggarap yang selama ini mengelola lahan milik PT Garam memilih bertahan meski aktivitas mereka disebut hendak dihentikan oleh pihak perusahaan.

 

Ketegangan terjadi saat petugas PT Garam mendatangi lokasi tambak pada Senin (22/06/2026). Kedatangan mereka memicu adu argumentasi dengan para penggarap yang menolak meninggalkan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Para petani menegaskan mereka bukan penggarap ilegal. Mereka mengaku mengelola lahan berdasarkan kesepakatan kerja sama bagi hasil yang selama ini berlaku, yakni 70 persen untuk PT Garam dan 30 persen untuk petani.

Karena itu, upaya penghentian aktivitas tambak dinilai tidak masuk akal. Terlebih, para petani mengaku telah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk mengelola lahan tersebut.

 

"Kalau tidak ada izin, tidak mungkin kami menggarap lahan ini. Kami sudah rugi uang, rugi waktu, dan tenaga," ujar salah seorang penggarap.

 

Di tengah polemik yang tak kunjung selesai, para petani juga menyoroti munculnya berbagai persoalan di kawasan Tambak 105 dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperkeruh suasana hingga memicu konflik berkepanjangan.

 

Pendamping petani Tambak 105, Muksin, menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan surat permohonan mediasi kepada PT Garam. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari titik temu sebelum sengketa berkembang lebih jauh.

 

Namun, mediasi bukan satu-satunya opsi. Muksin menegaskan para petani juga mempertimbangkan jalur hukum jika persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.

 

Menurutnya, sengketa yang terjadi tidak lepas dari terbitnya RJ tahun 2023 yang diduga ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak hingga memunculkan konflik di lapangan.

 

Lebih jauh, ia bahkan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset perusahaan pelat merah tersebut. Karena itu, petani berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melayangkan surat kepada Kementerian BUMN.

 

"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya," tegas Muksin.

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa konflik Tambak 105 tak lagi sekadar sengketa pengelolaan lahan, melainkan mulai menyeret isu tata kelola aset perusahaan negara.

 

Hingga berita ini ditulis, PT Garam belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan maupun ketegangan yang terjadi di lokasi. Sejumlah pegawai perusahaan yang berada di area tambak juga memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.