ESTORIA - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, belum menjadi akhir dari perjuangan Abdul Hamid. Meski pelaku dalam perkara kredit fiktif telah dihukum, Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban hingga kini masih berada di tangan BRI Sumenep.

 

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, setelah proses pidana berjalan dan terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis (18/06/2026), hak korban justru belum sepenuhnya kembali.

 

Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, bahkan mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep pada Selasa (23/06/2026) untuk meminta kejelasan terkait nasib SK pensiun kliennya yang masih belum diserahkan kepada pemilik sahnya.

 

“Kami ingin keadilan ditegakkan secara utuh. Vonis terhadap Novi sudah ada, sekarang yang kami tunggu adalah langkah BRI Sumenep untuk mengembalikan SK pensiun milik korban,” ujar Bayu usai bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius.

 

Menurut Bayu, putusan pidana terhadap pelaku seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan seluruh hak korban, bukan justru menyisakan persoalan baru yang membuat Abdul Hamid terus dirugikan.

 

Di sisi lain, JPU R. Teddy Romius menjelaskan bahwa dalam amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid memang dikembalikan kepada BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.

 

“Kenapa SK itu dikembalikan ke BRI Sumenep? Karena masih ada potongan kredit yang berlangsung,” kata Teddy.

 

Ia menegaskan, apabila tidak ada lagi pemotongan kredit, maka SK tersebut dapat langsung diberikan kepada Abdul Hamid sebagai pemilik sah dokumen tersebut.

 

“Kalau tidak ada potongan kredit, tentu SK itu langsung diberikan kepada korban,” ujarnya.

 

Saat ini, kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lanjutan.

 

“Kami masih menunggu putusan inkrah. Kalau terdakwa banding, saya selaku JPU juga akan mempertimbangkan langkah hukum yang sama,” jelas Teddy.

 

Namun demikian, Teddy memastikan pihaknya akan ikut mengawal pemulihan hak korban setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Kalau sudah inkrah, saya bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep,” tegasnya.

 

Menurut Teddy, kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta secara langsung kepada pimpinan cabang agar SK pensiun Abdul Hamid dikembalikan dan kredit yang masih berjalan segera dihentikan.

 

“Kami akan bertemu pimpinan BRI bersama keluarga korban. Kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan dan kredit yang masih berjalan dihentikan,” katanya.

 

Terkait kemungkinan pengembalian potongan kredit yang selama ini telah berjalan, Teddy menyebut hal tersebut menjadi ranah pihak bank.

 

“Soal apakah potongan kredit itu nantinya harus dikembalikan atau tidak, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep,” ujarnya.

 

Di tengah tuntutan korban untuk mendapatkan kembali haknya, sikap BRI Sumenep justru menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media.

 

Permintaan wawancara maupun klarifikasi terkait keberadaan SK pensiun Abdul Hamid dan tindak lanjut kasus kredit fiktif tersebut belum memperoleh respons.