ESTORIA – Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, ternyata belum menutup bab dugaan kredit fiktif yang menyeret nama pensiunan Abdul Hamid. Justru, pasca putusan itu, perhatian kini mengarah kepada Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti, yang diketahui merupakan istri Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Sumenep berinisial BI.
Kuasa hukum korban dari LBH Madani Putra dan Rekan, Bayu Eka Prasetya, meminta penyidik Polres Sumenep tidak menghentikan pengusutan hanya pada Novia Arvianti. Ia mendesak agar penyidikan dikembangkan untuk menelusuri dugaan peran Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Desy Kusumayanti dalam proses terbitnya kredit pensiunan senilai Rp182 juta.
Meski menyinggung status Desy sebagai istri pejabat, Bayu menegaskan permintaannya tidak didasarkan pada latar belakang pribadi, melainkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Bayu, putusan majelis hakim justru membuka sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Salah satunya mengenai formulir pengajuan kredit yang disebut ditandatangani Abdul Hamid dalam keadaan kosong.
"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/06/2026).
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan kepada Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu. Permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.
Bayu menilai masih banyak fakta persidangan yang perlu didalami penyidik, terutama terkait proses persetujuan kredit hingga pinjaman Rp182 juta bisa dicairkan.
Dalam persidangan terungkap, sebelum Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan lebih dahulu memberi tahu bahwa pengajuan kredit telah disetujui. Setelah itu, Novia meminta korban agar membenarkan pengajuan tersebut jika dihubungi pihak BRI.
Tak lama kemudian, Moh. Ridwan menghubungi korban dan menyampaikan pinjaman telah disetujui. Namun, menurut Bayu, korban tidak pernah dijelaskan bahwa kredit tersebut memiliki tenor hingga 14 tahun.
"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?" katanya.
Bayu menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit. Namun ia menegaskan, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Bayu juga menyoroti perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dan Moh. Ridwan mengenai kondisi formulir kredit saat ditandatangani korban. Menurutnya, korban dan terdakwa sama-sama menyatakan formulir masih kosong, sedangkan AO menyebut seluruh data telah terisi.
Perbedaan keterangan itu dinilai menjadi petunjuk penting yang patut didalami penyidik. Tak hanya itu, Bayu turut mempertanyakan peran Desy Kusumayanti yang dalam persidangan mengaku hanya melakukan proses cross check terhadap pengajuan kredit.
Menurutnya, jika proses verifikasi benar-benar dijalankan sesuai prosedur, seharusnya calon debitur dihubungi atau didatangi langsung, bukan sekadar memeriksa berkas administrasi.
"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta persidangan, hal itu tidak terjadi," tegasnya.
Bayu juga mempertanyakan praktik seorang teller yang membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari praktisi perbankan dan aparat penegak hukum, proses pengajuan kredit merupakan kewenangan Account Officer, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.
"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?" ujarnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Bayu juga berharap BRI segera menghentikan pemotongan dana pensiun Abdul Hamid dan mengembalikan kerugian yang telah dialami korban selama bertahun-tahun.
"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang diajukan kepada pihak berwenang di kantor tersebut masih belum mendapat respons.