ESTORIA – Vonis terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, selesainya proses pidana terhadap Novia justru membuka babak baru. Kuasa hukum korban mendesak penyidik tidak menghentikan perkara pada satu terpidana, melainkan mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga berperan dalam proses kredit fiktif menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid.
Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti. Keduanya diminta diperiksa lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, memastikan Novia menerima putusan majelis hakim dengan tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan.
"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/06/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," kata Teddy kepada wartawan, Jumat (26/06/2026).
Menurut Teddy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengawal pemulihan hak korban setelah proses pidana terhadap Novia selesai.
"Kami ingin memastikan hak korban dipulihkan. SK pensiun harus dikembalikan, kredit yang menggunakan data korban dihentikan, dan kerugian yang dialami selama bertahun-tahun mendapat penyelesaian," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menegaskan perkara ini belum selesai hanya karena Novia telah divonis. Menurutnya, masih banyak fakta yang perlu diungkap terkait proses pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit sebesar Rp182 juta.
"Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini. Jangan berhenti pada satu orang terpidana. Ada fakta-fakta di persidangan yang harus ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui siapa saja yang memiliki peran dalam proses kredit ini," ujar Bayu.
Bayu secara khusus meminta penyidik mendalami peran Moh. Ridwan sebagai Account Officer dan Desy Kusumayanti selaku Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep.
Menurutnya, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab dalam proses persidangan.
"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," tegasnya.
Ia juga menegaskan permintaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan status pribadi Desy Kusumayanti yang diketahui merupakan istri seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial BI.
"Kami tidak melihat siapa orangnya atau latar belakangnya. Yang kami dorong adalah penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan. Semua pihak yang diduga memiliki peran harus diperiksa agar perkara ini terang benderang," kata Bayu.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu untuk mengembangkan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.
"Permohonan pengembangan perkara sudah kami sampaikan kepada penyidik. Harapan kami sederhana, seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini diungkap secara utuh sehingga tidak berhenti hanya pada satu orang yang telah divonis," pungkasnya.