ESTORIA – Saat ribuan warga rela mengantre berjam-jam demi mendapatkan beberapa liter Pertalite dan Biosolar, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi justru mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura. Sorotan mengarah ke SPBU Jalan Raya Gapura Nomor 55, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, yang diduga tetap melayani pengisian BBM subsidi menggunakan puluhan jerigen secara berulang.
Temuan itu diperoleh dari hasil investigasi dan laporan masyarakat yang menyebut praktik pengisian dilakukan secara rolling oleh orang yang sama. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di tengah kelangkaan BBM yang memaksa masyarakat mengantre panjang.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. Salah satunya disampaikan mahasiswa, Abd. Halim, yang menilai pelayanan di SPBU terkesan tidak adil.
"Kami harus antre lama hanya untuk beberapa liter BBM. Tapi di saat yang sama ada puluhan jerigen yang dilayani berkali-kali. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat tidak curiga ada permainan?" ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/06/2026).
Menurutnya, jika praktik itu benar terjadi, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi patut dipertanyakan. Sebab, pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Regulasi BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) telah mengatur bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi pihak yang mengantongi surat rekomendasi sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan pengisian berulang menggunakan puluhan jerigen memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di lapangan.
Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan antrean BBM bukan disebabkan berkurangnya kuota yang diterima daerah.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan alokasi BBM subsidi maupun nonsubsidi untuk Sumenep tetap sesuai jatah yang ditetapkan.
"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada pengurangan kuota. Baik BBM subsidi maupun nonsubsidi jumlahnya tetap," kata Dadang.
Ia menjelaskan antrean dipicu oleh meningkatnya kebutuhan BBM saat momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) pada Mei lalu, serta tingginya mobilitas masyarakat setelah kepulangan jamaah haji.
Selain itu, kata Dadang, kenaikan harga BBM nonsubsidi membuat banyak pengguna beralih ke BBM subsidi sehingga permintaan melonjak.
"Kenaikan harga BBM nonsubsidi cukup berpengaruh. Selisihnya sekitar Rp3.000 per liter. Akibatnya banyak pengguna yang sebelumnya memakai Pertamax beralih ke BBM subsidi, sehingga stok di SPBU lebih cepat habis," jelasnya.
Karena itu, Pemkab mengimbau masyarakat yang mampu tetap menggunakan BBM nonsubsidi agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Kami berharap masyarakat yang mampu menggunakan BBM nonsubsidi secara bijak. Dengan begitu, BBM subsidi bisa tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang memang membutuhkan," tambah Dadang.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga memastikan pasokan BBM di Kabupaten Sumenep masih aman.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan distribusi BBM terus dipantau.
"Pertamina terus memonitor kondisi stok produk BBM baik subsidi maupun non subsidi dalam posisi terjaga dan tersedia memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Ahad.
Menurutnya, antrean panjang lebih dipengaruhi lonjakan konsumsi Pertalite setelah penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
"Di satu sisi, kondisi saat ini mulai terlihat indikasi panic buying di mana kecenderungan konsumen pengguna Pertalite mengisi penuh tangki kendaraannya," katanya.
Ia memastikan stok BBM di SPBU maupun terminal penyimpanan masih dalam kondisi aman.
"Posisi stok pada SPBU masih aman mencukupi dan Terminal BBM dalam kondisi standby," tegas Ahad.
Lebih lanjut, Pertamina mengklaim terus melakukan pemantauan distribusi BBM secara intensif.
"Pertamina juga masif melaksanakan monitoring terkait ketersediaan stok, jumlah penyaluran harian, posisi mobil tangki, dan estimasi kedatangan pasokan berikutnya," imbuhnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dugaan yang ditemukan di lapangan. Jika stok disebut aman dan pengawasan dilakukan secara masif, publik mempertanyakan mengapa dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan puluhan jerigen masih bisa terjadi tanpa tindakan tegas.
Praktik semacam itu dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi juga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.