ESTORIA – Rentetan kasus hukum yang menyeret oknum internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai perkara mulai dari korupsi bernilai triliunan rupiah, kredit fiktif, investasi bermasalah, penggelapan dana, hingga penyalahgunaan jabatan muncul di sejumlah daerah.
Data dari berbagai putusan pengadilan, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penanganan aparat penegak hukum menunjukkan pola yang hampir serupa, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal bank melalui pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan akses terhadap sistem perbankan.
Korupsi Pengadaan EDC Rp2,1 Triliun
Kasus terbesar yang kini ditangani KPK adalah dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI periode 2020–2024 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo, serta sejumlah pihak swasta.
Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rekayasa uji teknis, hingga pengaturan proses pengadaan. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp744 miliar.
Investasi Fiktif Anak Usaha BRI
Kasus lain juga muncul di anak perusahaan BRI, yakni BRI Ventures.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi BRI Ventures, Nicko Widjaja dan William Gozali, terkait investasi fiktif kepada PT TaniHub Group Indonesia.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran investasi senilai Rp73,3 miliar.
Deposito Nasabah Dibobol untuk Judi Online
Kasus penyalahgunaan jabatan juga terjadi di BRI Kantor Cabang Tanah Abang.
Mantan Relationship Manager (RM), Robbinathara Kawidh, divonis delapan tahun penjara setelah terbukti memalsukan dokumen deposito milik nasabah korporasi senilai Rp17,2 miliar.
Dana tersebut diketahui digunakan untuk membiayai aktivitas perjudian online.
Korupsi Kredit Rp1,4 Triliun di Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel masih mengusut dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita aset serta dana pemulihan yang nilainya mencapai sekitar Rp219 miliar.
559 Identitas Warga Dicatut
Kasus lain terjadi di Bandar Lampung.
Delapan terdakwa menjalani persidangan setelah diduga mencatut 559 identitas warga untuk mengajukan Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) secara fiktif.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar.
Korupsi KUR di Bantul
Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mantan mantri BRI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Modus yang digunakan berupa manipulasi data calon debitur serta penggunaan alamat fiktif agar pengajuan kredit dapat dicairkan.
Pemindahbukuan Ilegal di Surabaya
Sementara itu di Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya menahan oknum pegawai BRI Cabang Kaliasin.
Pegawai tersebut diduga melakukan pemindahbukuan tanpa dasar transaksi menggunakan identitas pihak lain dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar.
Kredit Fiktif Ratusan Juta
Di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kasus kredit fiktif terhadap seorang pensiunan menjadi perhatian publik.
Mantan teller BRI, Novia Arvianti, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun asli milik nasabah Abdul Hamid untuk mengajukan kredit sebesar Rp182 juta tanpa sepengetahuan korban.
Meski putusan telah dijatuhkan, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai.
Kuasa hukum korban meminta Polres Sumenep mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan kredit, termasuk Account Officer (AO) dan mantan pimpinan BRIGuna.
Menurut kuasa hukum korban, pencairan kredit dengan nilai ratusan juta rupiah dinilai sulit dilakukan apabila hanya melibatkan seorang teller.
Di sisi lain, BRI Cabang Sumenep menyatakan menghormati putusan pengadilan serta menyampaikan komitmen mengembalikan SK pensiun milik korban sesuai petunjuk kejaksaan.
Kasus Lama Penggelapan Kas
Sebelum perkara kredit fiktif tersebut mencuat, Kejaksaan Negeri Sumenep pada 2020 juga pernah menangani kasus penggelapan uang kas internal BRI.
Seorang teller berinisial MH ditahan karena diduga menggelapkan dana sekitar Rp800 juta untuk menutup selisih transaksi nasabah.
Saat itu, pihak BRI memastikan dana nasabah tetap aman dan kerugian tidak dibebankan kepada masyarakat.
Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah memperlihatkan pola yang relatif sama, yakni penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal melalui pemalsuan dokumen, manipulasi data debitur, penyalahgunaan akses perbankan, hingga pencairan kredit tanpa prosedur yang semestinya.