ESTORIA – Fakta baru dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) mengungkap sisi kelam Taufik Hidayat (30). Polisi menyebut kekerasan yang dialami korban selama 25 bulan bukan sekadar dipicu rasa cemburu, melainkan diduga berakar dari karakter temperamental tersangka yang telah lama terbentuk.

 

Selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan secara berulang di empat lokasi berbeda. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban berhasil keluar dari lingkaran kekerasan yang dialaminya.

 

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan hasil penyidikan menunjukkan tersangka memiliki sifat emosional dan mudah melakukan kekerasan. Temuan itu juga diperkuat oleh keterangan ayah kandung tersangka.

"Karakter tersangka seperti itu. Tersangka temperamental," kata Rudi, Sabtu (27/06/2026).

 

Menurut Rudi, ayah tersangka mengungkapkan bahwa Taufik bahkan tidak segan melampiaskan amarah kepada keluarganya sendiri. Hal-hal sepele, seperti makanan yang tidak sesuai keinginannya saat pulang ke rumah, disebut bisa memicu aksi pemukulan terhadap sang ayah.

 

"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.

 

"Perlakuannya suka temperamental dan emosional," sambung Rudi.

 

Polisi juga mengungkap tersangka memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol. Kondisi tersebut diduga turut memperburuk perilaku agresifnya hingga berujung pada tindakan brutal terhadap korban selama masa penyekapan.

 

"Biasa juga mengonsumsi alkohol," ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan, Taufik mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut, kata polisi, telah dicocokkan dengan hasil penyelidikan dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

 

"Yang bersangkutan mengakui bahwa tersangkalah pelakunya. Kita cocokan juga dengan beberapa penyelidikan," tegas Rudi.

 

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang diancam pidana hingga 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.

 

Selain itu, status Taufik sebagai residivis dipastikan menjadi keadaan yang dapat memberatkan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP. Dengan sederet pasal yang disangkakan, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat atas rangkaian kekerasan yang diduga dilakukannya terhadap korban selama lebih dari dua tahun.