ESTORIA – Desakan agar pemerintah menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menguat setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama masa pelatihan.

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembekalan berbentuk latihan militer tidak relevan dengan tugas seorang manajer koperasi yang semestinya dibekali kemampuan mengelola organisasi, usaha, dan pelayanan kepada anggota, bukan keterampilan kemiliteran.

 

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang meninggal saat mengikuti Latsarmil.

 

"Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi," kata Pramono dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

 

Program tersebut diketahui melibatkan sekitar 35.476 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026, yang digelar di 67 satuan TNI di berbagai daerah.

 

Menurut Komnas HAM, peningkatan kapasitas calon manajer koperasi seharusnya lebih diarahkan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, serta literasi keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, peserta justru menjalani rutinitas khas militer, seperti bangun pukul 03.30 WIB, latihan fisik, Peraturan Baris-Berbaris (PBB), hingga agenda latihan menembak pada pekan ketiga.

 

"Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia," ujar Pramono.

 

Komnas HAM menilai kematian lima peserta hanya dalam kurun waktu sekitar 10 hari menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh penyelenggara program. Lembaga itu mengingatkan bahwa peserta merupakan warga sipil yang belum tentu memiliki kebiasaan menjalani latihan fisik berat sehingga berisiko mengalami gangguan kesehatan yang mengancam jiwa.

 

Pramono menegaskan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Selain itu, negara juga berkewajiban menjamin hak atas kesehatan sekaligus memberikan pemulihan yang layak kepada korban maupun keluarganya.

 

"Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga," tegasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan Latsarmil tidak dirancang sebagai latihan militer layaknya prajurit, melainkan sebagai pembentukan disiplin, integritas, bela negara, dan etos kerja bagi calon manajer koperasi.

 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menjelaskan pada tahap awal pelatihan tidak ada kegiatan fisik berat. Peserta hanya mengikuti senam, jalan, Peraturan Baris-Berbaris (PBB), serta materi pembinaan lainnya yang dinilai sesuai dengan kebutuhan program.

 

"Kegiatan fisik yang dilaksanakan adalah senam, jalan, PBB, dan PPM. Belum ada kegiatan fisik berat," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenhan, Sabtu (27/06/2026).

 

Senada, Kepala Pusat Komponen Cadangan (Komcad) Badan Cadangan Nasional Kemenhan, Brigjen TNI Hengki Yuda, menegaskan porsi latihan telah disusun secara terukur karena peserta tidak dipersiapkan menjadi prajurit.

 

"Adik-adik ini disiapkan untuk memiliki disiplin, integritas, dan etos kerja, sehingga porsinya sejak awal tidak berat," katanya.

 

Ia juga mengungkapkan empat peserta penyandang disabilitas berhasil menyelesaikan Latsarmil, yang menurutnya menjadi bukti bahwa intensitas latihan telah disesuaikan dengan kemampuan peserta.

 

Berdasarkan data resmi Kemenhan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan Nola Diasari. Kelimanya dinyatakan meninggal akibat kondisi medis, yakni heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.