ESTORIA – Putusan pengadilan dalam perkara dugaan kredit bermasalah yang menyeret seorang pegawai BRI di Kabupaten Sumenep dinilai belum menutup persoalan. Sejumlah pihak justru mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengaudit dugaan pelanggaran prosedur, tata kelola, hingga perlindungan nasabah dalam proses pemberian kredit tersebut.

 

Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, menegaskan perkara ini tidak cukup dipandang sebagai tindak pidana yang dilakukan individu. Menurutnya, regulator juga perlu menguji apakah terdapat kegagalan sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip kehati-hatian di lingkungan perbankan.

 

Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengarah pada dugaan lemahnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). Padahal, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 mewajibkan seluruh BUMN menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

 

Irwan menyoroti dugaan formulir kredit yang ditandatangani dalam keadaan kosong, perbedaan keterangan mengenai pengisian nominal pinjaman, hingga proses verifikasi terhadap nasabah yang dinilai patut dipertanyakan.

 

"Apabila fakta-fakta itu benar, maka aspek transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab perusahaan harus dievaluasi secara menyeluruh," ujarnya, Minggu (28/06/2026).

 

Selain aspek tata kelola BUMN, Irwan juga mengingatkan bahwa sektor jasa keuangan memiliki kewajiban menjalankan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, perlindungan aset dan data konsumen, serta penyelesaian pengaduan secara efektif.

 

Ia juga mengutip amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan seluruh kegiatan perbankan dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

 

"Jika benar terdapat nasabah yang tidak mengetahui nominal pinjaman, jangka waktu kredit maupun mekanisme persetujuan sebagaimana terungkap di persidangan, maka OJK perlu memastikan apakah seluruh prinsip perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian benar-benar telah dijalankan," tegasnya.

 

Irwan menilai pemeriksaan regulator menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya bank milik negara yang mengelola dana masyarakat.

 

Desakan serupa juga datang dari kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya. Menurutnya, putusan pengadilan justru membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.

 

"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasanya formulir yang ditandatangani korban masih kosong. Secara logika, pertanyaan besarnya sekarang adalah siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu," kata Bayu.

 

Ia menyebut selama persidangan muncul sejumlah perbedaan keterangan mengenai kondisi formulir dan mekanisme pengajuan pinjaman yang dinilai perlu didalami penyidik.

 

"Kecurigaan kami mengarah pada siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu. Ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami masih perlu dikembangkan," ujarnya.

 

Bayu memastikan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat dalam proses tersebut.

 

Sementara itu, Pemimpin BRI BO Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menerima putusan pengadilan.

 

"BRI menerima putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut. Seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Ali Topan dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media, Jumat (26/06/2026).

 

Ia juga menyebut SK pensiun atas nama nasabah yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman dan telah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

 

Namun, pola komunikasi BRI Sumenep turut menjadi sorotan. Sejumlah wartawan mengaku telah berulang kali mengajukan konfirmasi melalui telepon, surat resmi, hingga mendatangi kantor cabang secara langsung, tetapi belum memperoleh kesempatan wawancara maupun penjelasan resmi.

 

Di sisi lain, pernyataan resmi justru beredar melalui sejumlah media yang tidak mengikuti jalannya persidangan sejak awal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi keterbukaan informasi dan pemenuhan hak jawab bagi media yang sejak awal melakukan peliputan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.