ESTORIA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan melalui putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang mereka gugat. Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat diterima.
Majelis hakim juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025, sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada agar tidak membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah.
Para pemohon mengaku khawatir munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung.
Mereka berpendapat rumusan norma dalam UU Pilkada masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum melalui pengujian undang-undang.
Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang mengembalikan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Menurut mereka, sistem pemilihan melalui DPRD pernah menimbulkan jarak antara masyarakat dan proses politik di daerah.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.