ESTORIA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/06/2026). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

 

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

 

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

 

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

 

Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Selain itu, jaksa turut meminta perampasan harta senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.