ESTORIA - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara dugaan penipuan kredit di BRI Cabang Sumenep kembali menyeret perhatian pada pernyataan Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, yang sebelumnya menyebut proses kredit tersebut sah.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai pernyataan yang pernah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya itu sudah selayaknya dikaji ulang setelah majelis hakim menyatakan mantan teller BRI Sumenep terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Bayu menjelaskan, pihaknya pernah mengadukan dugaan pelanggaran mekanisme pemberian kredit yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan kepada OJK Surabaya. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan kepada BRI Cabang Sumenep untuk dimintai klarifikasi.
"Dalam tanggapan yang disampaikan melalui Pak Ali Topan, pada intinya BRI menyatakan bahwa pinjaman tersebut merupakan kredit yang sah," kata Bayu, Selasa (30/06/2026).
Menurut Bayu, pernyataan tersebut kini patut dipertanyakan karena telah muncul fakta hukum baru melalui putusan pengadilan yang telah inkrah.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana Ali Topan mengetahui proses pemberian kredit yang terjadi pada 2018, mengingat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep sekitar satu tahun terakhir.
"Apakah beliau mengetahui secara menyeluruh mekanisme pinjaman tersebut atau hanya berdasarkan dokumen administrasi yang ada? Karena menurut kami banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses itu," ujarnya.
Bayu menegaskan, salah satu fakta yang terungkap di persidangan ialah korban menandatangani formulir kredit dalam keadaan kosong. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan mengenai siapa yang kemudian mengisi nominal pinjaman sebesar Rp182 juta.
"Siapa yang mengisi angka Rp182 juta itu? Apakah pimpinan BRIGuna, teller, atau pihak lain? Sampai hari ini belum ada penjelasan yang jelas," katanya.
Selain itu, Bayu juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur kerja internal. Ia menyebut teller tidak memiliki kewenangan mendatangi nasabah untuk meminta tanda tangan dokumen, sementara Account Officer (AO) juga tidak semestinya menyerahkan dokumen kepada teller untuk proses tersebut.
Bagi Bayu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi alasan kuat bagi OJK untuk mengevaluasi kembali klarifikasi BRI yang sebelumnya menyatakan kredit tersebut sah.
"Setelah putusan inkrah dan teller dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, maka empat poin penjelasan BRI kepada OJK yang menyebut pinjaman itu sah seharusnya dikoreksi kembali. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan salah satu karyawan BRI Sumenep terbukti melakukan tindak pidana penipuan," tegasnya.
Ia berharap OJK kembali menelaah proses pemberian kredit tersebut untuk memastikan seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan serta memberikan perlindungan terhadap nasabah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ali Topan maupun BRI Cabang Sumenep sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.