ESTORIA – Putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ternyata tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim.
Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, Andi menilai jaksa belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun hubungan sebab akibat yang menunjukkan Nadiem dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi saat membacakan pendapatnya.
Andi juga berpandangan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu, melainkan hanya menetapkan sistem operasi (operating system).
Selain itu, ia menyebut persidangan tidak menemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain ataupun pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Hakim Andi juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, menerima keuntungan dari proyek, maupun melakukan intervensi terhadap panitia pengadaan barang.
"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, mereka tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," katanya.
Pendapat berbeda itu juga menyoroti penggunaan percakapan WhatsApp sebagai alat bukti. Menurut Andi, percakapan yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya permufakatan jahat karena tidak didukung alat bukti lain yang saling berkaitan.
Lebih jauh, Andi menilai unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana juga tidak berhasil dibuktikan selama proses persidangan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegasnya.
Meski demikian, pendapat tersebut hanya menjadi dissenting opinion dan tidak mengubah putusan akhir majelis hakim. Dalam putusan mayoritas, Nadiem tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider perkara korupsi pengadaan Chromebook dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.