ESTORIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan untuk meloloskan seorang pejabat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula pada April 2025 saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing berlangsung. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Setda Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

 

Menurut KPK, di tengah proses seleksi tersebut Suhardiman Amby diduga meminta syarat khusus kepada para calon yang ingin menduduki kursi Sekda.

 

"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2026).

 

Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang disebut bersedia memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ia akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

 

Namun, KPK menemukan bahwa kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan mewah tersebut. Agar proses pembiayaan tetap disetujui, identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, diduga digunakan sebagai pemohon kredit.

 

KPK menilai kendaraan mewah itu kemudian diberikan sebagai bentuk suap agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda Kuansing.

 

"ZKN kemudian melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Achmad.

 

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang diduga turut membantu proses pengadaan kendaraan tersebut.