ESTORIA – Dugaan pelanggaran izin operasional sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian serius Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep. Melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) dan Lembaga Bantuan serta Penyuluhan Hukum (LPBH), PCNU menyampaikan langsung berbagai temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (02/07/2026).
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Satpol PP, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.
Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan para kiai NU Sumenep yang menaruh perhatian terhadap maraknya aktivitas hiburan malam yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
"Kami dari Lakpesdam dan LPBH menjalankan amanah para kiai NU Sumenep. Praktik hiburan malam yang berkembang saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan mencoreng citra Sumenep sebagai daerah santri," ujar Siswadi.
Menurutnya, sejumlah tempat yang menjadi sorotan diduga menghadirkan hiburan dengan penampilan disc jockey (DJ), menyediakan minuman keras, hingga muncul dugaan adanya peredaran narkoba. Bahkan, terdapat kekhawatiran karena pengunjung tidak hanya berasal dari kalangan orang dewasa, tetapi juga diduga melibatkan pelajar.
"Selain itu, aktivitas di beberapa lokasi tersebut disebut kerap disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok dengan menampilkan suasana yang menyerupai klub malam," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, mengungkapkan berdasarkan data yang dipaparkan DPMPTSP, izin usaha lima lokasi yang menjadi sorotan hanya meliputi rumah makan, penyedia minuman, karaoke, olahraga, dan kafe.
"Dari data perizinan yang disampaikan pemerintah, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan operasional sebagai tempat hiburan malam. Jika praktik di lapangan berbeda dengan izin yang dimiliki, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perizinan," tegas Kamarullah.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan praktik penjualan minuman keras maupun dugaan peredaran narkoba, maka persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
"Apabila ditemukan praktik penjualan minuman keras maupun dugaan peredaran narkoba, maka persoalan tersebut telah masuk ke ranah pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Menanggapi berbagai temuan yang dipaparkan Lakpesdam dan LPBH, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengaku prihatin. Ia beberapa kali menggelengkan kepala saat mendengarkan paparan tersebut.
"Sudah terlalu," kata KH Imam Hasyim singkat, menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sumenep memastikan akan memanggil pengelola lima tempat yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JBL, Harmoni, Lotus, dan Potre Koneng, untuk dilakukan klarifikasi serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam audiensi itu, Disbudporapar Sumenep juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada para pengelola lima tempat tersebut. Bahkan, seluruh pemilik telah menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan yang berlaku.
Namun, berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, sejumlah ketentuan yang telah disepakati tersebut diduga masih tetap dilanggar, sehingga diperlukan langkah pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas.