ESTORIA – Keberhasilan PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) dalam bertransformasi dari bank konvensional menjadi bank syariah kembali mendapat pengakuan. Kali ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut sebagai rujukan dalam rencana konversi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayahnya menjadi BPR Syariah (BPRS).
Untuk mendalami proses tersebut, Pemprov NTB bersama jajaran BUMD perbankan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumenep pada Selasa (30/06/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB dan diikuti para direktur utama, komisaris BPR, serta anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB.
Kedatangan rombongan disambut oleh Bupati Sumenep di rumah dinas sebelum melanjutkan agenda studi banding bersama manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), Hairil Fajar, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempelajari pengalaman nyata Sumenep dalam mengubah BPR konvensional menjadi bank berbasis syariah.
"Pemprov NTB bersama unsur pemerintahan, BUMD perbankan, serta anggota Komisi III melakukan studi banding ke BPRS Bhakti Sumekar karena mereka juga memiliki BPR yang sudah lama berdiri dan berencana mengonversinya dari bank konvensional menjadi BPR Syariah," ujar Hairil Fajar, Kamis (02/06/2026).
Menurutnya, pengalaman BPRS Bhakti Sumekar dinilai relevan karena bank tersebut pernah melalui proses transformasi serupa hingga kini beroperasi penuh sebagai bank syariah.
"Kami punya pengalaman itu. BPRS Bhakti Sumekar awalnya merupakan bank konvensional. Pengalaman itulah yang menjadi rujukan bagi mereka untuk mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh agar dapat beralih menjadi BPRS," katanya.
Dalam forum studi banding itu, manajemen BPRS Bhakti Sumekar memaparkan secara rinci tahapan konversi, mulai dari penyusunan regulasi daerah, proses administrasi, hingga pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hairil menegaskan, seluruh pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi Pemprov NTB dalam mempersiapkan transformasi BPR menjadi bank syariah secara terukur dan sesuai regulasi.
"Hal-hal yang kami sampaikan meliputi pembentukan perda, tahapan administrasi, hingga ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi OJK terkait konversi BPR konvensional menjadi BPR Syariah," jelasnya.
Ia mengaku bersyukur karena BPRS Bhakti Sumekar kembali dipercaya sebagai referensi oleh pemerintah daerah lain dalam pengembangan industri perbankan syariah.
"Kami tentu bangga karena pengalaman BPRS Bhakti Sumekar dijadikan rujukan. Artinya, apa yang telah kami lakukan selama proses konversi dinilai berhasil dan bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain," pungkasnya.